PEMBAGIAN WARISAN SECARA KEKELUARGAAN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa’dulloh
dc.contributor.author Sari, Monicha
dc.date.accessioned 2023-05-04T03:55:29Z
dc.date.available 2023-05-04T03:55:29Z
dc.date.issued 2020-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2868
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) cara dan alasan pembagian warisan secara kekeluargaan di Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas; 2) waktu pelaksanaan pembagian warisan yang dilakukan masyarakat di Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas; 3) siapa saja yang mendapatkan warisan secara kekeluargaan dilaksanakan di Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang sosiologisnormatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang telah ditentukan subjeknya, yaitu Kepala Dusun, Ketua RT, dan tokoh agama ( pak Lebai) maupun masyarakat biasa yang pernah membagi harta warisan serta data sekunder berupa catatan atau suratsurat yang disimpan oleh keluarga pewaris yang dapat dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dengan melakukan triangulasi sumber. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti simpulkan bahwa: 1) Pembagian warisan secara kekeluargaan dilakukan dengan cara perdamaian di Desa Parit Baru secara mayoritas hanya memenuhi 2 syarat tetapi 1 syarat yang belum memenuhi yaitu masing-masing ahli waris mengetahui bagian yang sebenarnya yang telah ditentukan dalam Pasal 183 KHI. Sehingga pembagian warisan tersebut yang terjadi di Desa Parit Baru belum sesuai dalam Al-quran dan KHI, dilakukan untuk menghindari terjadinya rasa iri dan perkelahihan diantara para ahli waris; 2) Waktu pembagian warisan yang dilakukan di Desa Parit Baru terjadi setelah kedua orang tua meninggal sehingga mengakibatkan penundaan waktu pembagian warisan. Dalam Al-quran dan KHI tidak disebutkan secara rinci mengenai waktu pembagian waris, namun harus segera dilaksanakan apabila setelah adanya kematian dan meninggalkan harta warisan; 3) Ahli waris yang mendapatkan warisan yang terjadi di masyarakat Desa Parit Baru adalah hanya anak-anak pewaris sehingga istri pewaris tidak mendapatkan warisan. Saudara perempuan dari ibu(pewaris) menjadi ahli waris yang sebenarnya tidak mendaptkan warisan karena terhalang oleh adanya anak pewaris sehingga hal tersebut masih belum sesuai dalam Al-quran dan pasal 174 KHI. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pembagian en_US
dc.subject Warisan en_US
dc.subject Kekeluargaan en_US
dc.subject KHI en_US
dc.title PEMBAGIAN WARISAN SECARA KEKELUARGAAN en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account