Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Sintang; 2) Untuk
mengetahui tahapan penanganan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama
Sintang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian
yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yang menggunakan data-data yang
ada di lapangan sebagai sumber data utama. Sumber data penelitian ini
menggunakan sumber data primer yaitu berupa wawancara dengan hakim dan
panitera Pengadilan Agama Sintang yang telah ditentukan subjeknya, kemudian
sumber data sekunder yaitu dari buku-buku, dokumen-dokumen, jurnal dan
sumber data lainnya yang dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang
digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, wawancara
dan dokumentasi. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan smart phone. Dan
teknik analisis data peneliti menggunakan reduksi data, paparan data dan
penarikan kesimpulan. Selanjutnya teknik keabsahan data yaitu menggunakan
teknik triangulasi antar sumber data.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan,
bahwa: 1) Faktor-faktor penyebab tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama
Sintang yaitu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan
salah satu pihak, ekonomi, murtad, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), judi,
mabuk, dihukum penjara, cacat badan dan kawin paksa. Namun diantara faktorfaktor di atas, yang paling dominan terjadi di Pengadilan Agama Sintang yaitu
karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami. 2) Berikut
tahapan penanganan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama Sintang, yaitu:
upaya perdamaian, pembacaan surat gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik
tergugat, duplik tergugat, pembuktian, kesimpulan para pihak, musyawarah
majelis hakim dan putusan hakim.