FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA CERAI GUGAT DI KABUPATEN SINTANG

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Lestari, Indah
dc.date.accessioned 2023-05-04T03:26:28Z
dc.date.available 2023-05-04T03:26:28Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2865
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Sintang; 2) Untuk mengetahui tahapan penanganan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama Sintang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yang menggunakan data-data yang ada di lapangan sebagai sumber data utama. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu berupa wawancara dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Sintang yang telah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data sekunder yaitu dari buku-buku, dokumen-dokumen, jurnal dan sumber data lainnya yang dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan smart phone. Dan teknik analisis data peneliti menggunakan reduksi data, paparan data dan penarikan kesimpulan. Selanjutnya teknik keabsahan data yaitu menggunakan teknik triangulasi antar sumber data. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan, bahwa: 1) Faktor-faktor penyebab tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Sintang yaitu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, murtad, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), judi, mabuk, dihukum penjara, cacat badan dan kawin paksa. Namun diantara faktorfaktor di atas, yang paling dominan terjadi di Pengadilan Agama Sintang yaitu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami. 2) Berikut tahapan penanganan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama Sintang, yaitu: upaya perdamaian, pembacaan surat gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik tergugat, duplik tergugat, pembuktian, kesimpulan para pihak, musyawarah majelis hakim dan putusan hakim. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Faktor en_US
dc.subject Cerai Gugat en_US
dc.subject Pengadilan Agama Sintang en_US
dc.title FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA CERAI GUGAT DI KABUPATEN SINTANG en_US
dc.title.alternative Studi Perkara di Pengadilan Agama Sintang Tahun 2018-2021 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account