Abstract:
Aspek yang terpenting dalam kehidupan sosial masyarakat adalah
bersangkutan dengan jual beli. Dalam terjadinya jual beli itu sendiri harus
ada perikatan dan suatu perjanjian yang dimana ada 2 (dua) objek yaitu
pedagang dan pembeli, dan dalam terjadinya jual beli yang terjadi didalam
masyarakat sehari-hari juga salah satu nya yaitu jual beli pakaian. Salah satu
tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kita dalam memenuhi
kebutuhannya adalah dengan berbelanja pakaian. Pakaian adalah merupakan
salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat, namun akan tetapi dalam
perkembangannya terdapat fenomena yang menarik yaitu kecenderungan
sebagian warga masyarakat membeli pakaian bekas ketimbang pakaian
baru, karena yang terpenting dalam kehidupan sosial masyarakat adalah
bersangkutan dengan jual beli.
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok
yaitu bagaimana status hukum pakaian bekas di Jalan Komyos Sudarso
Pontianak menurut pedagang dan pembeli, serta proses transaksi jual beli
pakaian bekas di Jalan Komyos Sudarso Pontianak, serta legalitas jual beli
pakaian bekas menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan pendekatan
kualitatif normatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik
pengumpulan data menggunakan data primer (field research) yaitu
observasi, wawancara, laporan dokumen tidak resmi yang kemudian di olah
peneliti dan data sekunder (library research) yaitu buku, jurnal, hasil
penelitian (skripsi dan disertasi), internet dan artikel. Teknik analisis data
yaitu melalui tahapan editing, classification, verification dan concluding.
Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan
dan pengecekan data.
Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam
transaksi jual beli pakaian bekas ini secara umum ilegal. Namun jika dilihat
dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sudah memenuhi syarat
dan rukun sah dalam jual beli, tetapi hanya terkendala pada status barang
yang ilegal oleh pemerintah karena tidak ada izin edar yang berlaku dalam
menjual pakaian bekas, karena bukan sebab hasil barang bersifat curian
tidak ada unsur kejahatan dalam proses jual beli pakaian bekas ini.