LEGALITAS JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DI JALAN KOMYOS SUDARSO PONTIANAK MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Maulitya, Nurita
dc.date.accessioned 2023-05-04T02:55:48Z
dc.date.available 2023-05-04T02:55:48Z
dc.date.issued 2020-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2863
dc.description.abstract Aspek yang terpenting dalam kehidupan sosial masyarakat adalah bersangkutan dengan jual beli. Dalam terjadinya jual beli itu sendiri harus ada perikatan dan suatu perjanjian yang dimana ada 2 (dua) objek yaitu pedagang dan pembeli, dan dalam terjadinya jual beli yang terjadi didalam masyarakat sehari-hari juga salah satu nya yaitu jual beli pakaian. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kita dalam memenuhi kebutuhannya adalah dengan berbelanja pakaian. Pakaian adalah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat, namun akan tetapi dalam perkembangannya terdapat fenomena yang menarik yaitu kecenderungan sebagian warga masyarakat membeli pakaian bekas ketimbang pakaian baru, karena yang terpenting dalam kehidupan sosial masyarakat adalah bersangkutan dengan jual beli. Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu bagaimana status hukum pakaian bekas di Jalan Komyos Sudarso Pontianak menurut pedagang dan pembeli, serta proses transaksi jual beli pakaian bekas di Jalan Komyos Sudarso Pontianak, serta legalitas jual beli pakaian bekas menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif normatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer (field research) yaitu observasi, wawancara, laporan dokumen tidak resmi yang kemudian di olah peneliti dan data sekunder (library research) yaitu buku, jurnal, hasil penelitian (skripsi dan disertasi), internet dan artikel. Teknik analisis data yaitu melalui tahapan editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan pengecekan data. Berdasarkan dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam transaksi jual beli pakaian bekas ini secara umum ilegal. Namun jika dilihat dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sudah memenuhi syarat dan rukun sah dalam jual beli, tetapi hanya terkendala pada status barang yang ilegal oleh pemerintah karena tidak ada izin edar yang berlaku dalam menjual pakaian bekas, karena bukan sebab hasil barang bersifat curian tidak ada unsur kejahatan dalam proses jual beli pakaian bekas ini. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Legalitas en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Pakaian bekas en_US
dc.title LEGALITAS JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DI JALAN KOMYOS SUDARSO PONTIANAK MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account