Abstract:
Kemajuan zaman menuntut perkembangan teknologi dan informasi di
masyarakat, dalam perekonomian masyarakat dituntut untuk menyesuaikan diri
dengan sistem teknologi dan informasi yang semakin berkembang. Saat ini
kegiatan ekonomi memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dapat
mempermudah masyarakat seperti transaksi jual beli online, transfer uang,
pembayaran tagihan, seperti telepon, listrik, air atau pembayaran tagihan kartu
kredit atau debit yang dikeluarkan oleh Bank. Dimana dalam transaksi elektronik
ini penjual dan pembeli tidak bertemu atau bertatap muka secara langsung tetapi
menggunakan media elektronik berupa komputer yang terhubung dalam suatu
jaringan internet sebagai alat untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.
Metode Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual yang bertujuan
untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum uang elektronik dalam transaksi
non tunai dalam UU No.19 Tahun 2016, dan bagaimana penggunaan uang
elektronik dalam transaksi non tunai dalam fatwa MUI No. 116/DSNMUI/IX/2017 menganalisis apakah terdapat ketidakjelasan didalamnya.
Dapat diketahui bahwa dalam UU No.19 Tahun 2016 transaksi elektronik
dibenarkan kejelasannya dalam penerbitan, penyelenggara, hingga penggunaan
sistem transaksi non tunai ini, kemudian DSN-MUI telah merumuskan fatwa uang
elektronik syariah dengan menggali sumber-sumber hukum Islam yang disepakati
yaitu al-Qur‟an dan Hadits selain itu DSN-MUI juga menggunakan kaidah-kaidah
fikih, pendapat-pendapat sahabat dan ulama yang nantinya dijadikan sandaran
dalam merumuskan hukum uang elektronik syariah. Semua itu berpatokan dengan
adanya relevansi antara masalah yang diteliti dengan kehidupan. Menurut hukum
Islam penggunaan uang elektronik boleh digunakan karena mempermudah dalam
bertransaksi dan memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Dalam Islam
tidak disebutkan yang dapat digunakan sebagai alat transaksi jual beli hanya dinar
emas, dinar perak dan tembaga saja.
DPR-RI telah menetapkan UU No. 19 Tahun 2016 sebagai dasar hukum
Negara bahwa Pemerintah telah melindungi penggunaan transaksi elektronik
dalam penerbitan, penyelenggara, hingga penggunaan sistem transaksi elektronik,
Serta dalam ketetapan Fatwa MUI No.116/DSN-MUI /IX/2017 sebagai dasar
hukum Islam, yaitu uang elektronik hukumnya halal atau diperbolehkan yang
bersyarat sebagai transaksi pembayaran untuk menggantikan transaksi tunai.