ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NO.19 TAHUN 2016 TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN FATWA DSN MUI NO.116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Sukardi, Sukardi
dc.contributor.author Fitri, Fitri
dc.date.accessioned 2023-05-04T01:39:08Z
dc.date.available 2023-05-04T01:39:08Z
dc.date.issued 2020-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2859
dc.description.abstract Kemajuan zaman menuntut perkembangan teknologi dan informasi di masyarakat, dalam perekonomian masyarakat dituntut untuk menyesuaikan diri dengan sistem teknologi dan informasi yang semakin berkembang. Saat ini kegiatan ekonomi memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dapat mempermudah masyarakat seperti transaksi jual beli online, transfer uang, pembayaran tagihan, seperti telepon, listrik, air atau pembayaran tagihan kartu kredit atau debit yang dikeluarkan oleh Bank. Dimana dalam transaksi elektronik ini penjual dan pembeli tidak bertemu atau bertatap muka secara langsung tetapi menggunakan media elektronik berupa komputer yang terhubung dalam suatu jaringan internet sebagai alat untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi. Metode Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum uang elektronik dalam transaksi non tunai dalam UU No.19 Tahun 2016, dan bagaimana penggunaan uang elektronik dalam transaksi non tunai dalam fatwa MUI No. 116/DSNMUI/IX/2017 menganalisis apakah terdapat ketidakjelasan didalamnya. Dapat diketahui bahwa dalam UU No.19 Tahun 2016 transaksi elektronik dibenarkan kejelasannya dalam penerbitan, penyelenggara, hingga penggunaan sistem transaksi non tunai ini, kemudian DSN-MUI telah merumuskan fatwa uang elektronik syariah dengan menggali sumber-sumber hukum Islam yang disepakati yaitu al-Qur‟an dan Hadits selain itu DSN-MUI juga menggunakan kaidah-kaidah fikih, pendapat-pendapat sahabat dan ulama yang nantinya dijadikan sandaran dalam merumuskan hukum uang elektronik syariah. Semua itu berpatokan dengan adanya relevansi antara masalah yang diteliti dengan kehidupan. Menurut hukum Islam penggunaan uang elektronik boleh digunakan karena mempermudah dalam bertransaksi dan memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Dalam Islam tidak disebutkan yang dapat digunakan sebagai alat transaksi jual beli hanya dinar emas, dinar perak dan tembaga saja. DPR-RI telah menetapkan UU No. 19 Tahun 2016 sebagai dasar hukum Negara bahwa Pemerintah telah melindungi penggunaan transaksi elektronik dalam penerbitan, penyelenggara, hingga penggunaan sistem transaksi elektronik, Serta dalam ketetapan Fatwa MUI No.116/DSN-MUI /IX/2017 sebagai dasar hukum Islam, yaitu uang elektronik hukumnya halal atau diperbolehkan yang bersyarat sebagai transaksi pembayaran untuk menggantikan transaksi tunai. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Transaksi Elektronik en_US
dc.subject Uang Elektronik en_US
dc.subject Undang Undang en_US
dc.subject DSN-MUI en_US
dc.title ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NO.19 TAHUN 2016 TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN FATWA DSN MUI NO.116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account