Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi tentang analisis praktik gadai kebun yang ada
pada masyarakat Desa Tanjung Raya Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang
perspektif ekonomi Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1)
Untuk mengetahui sistem praktik gadai kebun yang dilaksanakan pada masyarakat
Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang; 2) Untuk mengetahui
pandangan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan gadai kebun yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, adapun objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah kebun yang
dijadikan sebagai barang jaminan dan yang menjadi subjeknya adalah pihak
penggadai dan pihak penerima gadai.
Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa sistem pelaksanaan gadai kebun di Desa
Tanjung Raya Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang pada umumnya penggadai
mendatangi penerima gadai untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan hidup
dengan kebun sebagai barang jaminan. Hak penguasaan atau pemanfaatan kebun
berada di tangan penerima gadai sampai pada masa pelunasan hutang. Pembayaran
hutang tidak mengenal batasan waktu dan akadnya berakhir ketika penggadai
membayar hutang sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam. Pandangan Ekonomi
Islam terhadap pengambilan hasil atau manfaat barang jaminan kebun oleh si
penerima gadai sebagian ulama membolehkan, namun harus ada izin dari penggadai
(rahin) disyaratkan ketika akad. Adapun menurut jumhur fuqaha berpendapat
penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai dan dari hasil
penelitian penulis di lapangan jaminan kebun tersebut dimanfaatkan oleh penerima
gadai hasilnya diambil sepenuhnya, dengan demikian merugikan sepihak dalam hal
ini pandangan ekonomi Islam tidak boleh.