Abstract:
Latar belakang penelitian ini adalah, peneliti ingin mengkaji mengenai
alasan pernikahan yang dilakukan lansia dan apakah pernikahan yang dilakukan
lansia dapat membantu dalam pemenuhan perkembangan psikologis lansia yang
ada di UPT Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mulia Dharma Sungai Raya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1.) Bagaimana kondisi psikologis
lansia sebelum menikah, 2.) Bagaimana kondisi psikologis lansia setelah menikah,
3.) Bagaimana dampak yang dirasakan lansia setelah menikah di usia lanjut, 4.)
Bagaimana peran panti sosial dalam pernikahan lansia.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, di mana data yang dihasilkan berupa kata-kata atau lisan dari orangorang yang sedang diamati dengan tujuan untuk menafsirkan fenomena yang
terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Teknik
pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis
data menggunakan kondensasi data, display data, dan verifikasi. Teknik
pemeriksaan keabsahan data berupa Teknik Member Check dan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa: 1.) Kondisi psikologis lansia
sebelum menikah merasakan kesepian dan menikah lagi bukan karena keinginan
melakukan aktivitas seksual, tetapi untuk memenuhi faktor psikologis, seperti
keinginan untuk dicintai, mencintai, ingin ditemani, dan yang bisa diajak
berkomunikasi. 2.) Kondisi psikologis lansia setelah menikah terpenuhnya
keinginan untuk memiliki teman hidup, bisa saling memahami sikap dan prilaku
pasangan, terpenuhnya keinginan mencintai dan dicintai, serta memahami kondisi
fisik dan kesehatan pasangan. 3.) Dampak yang dirasakan lansia setelah menikah
merasakan kebahagiaan, merasa aman, nyaman dan damai meskipun situasi
ekonomi yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan nafkah lahir dari
pasangan. 4.) Peran panti sosial dalam pernikahan lansia sebagai fasilitator, mulai
dari mencari penghulu atau kiai yang akan menikahkan lansia secara siri,
pengurus panti juga mencari saksi dalam pernikahan lansia, mencari wali hakim
dalam pernikahan lansia, serta menentukan waktu pelaksanaan pernikahan dan
mengurus administrasi pernikahan lansia.