Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mengetahui langkah-langkah pelaksanaan
bimbingan perkawinan bagi calon pengantin oleh Badan Penasihatan Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai upaya mencegah perceraian di
Kecamatan Pontianak Selatan. 2) Mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk mencegah
perceraian di Kecamatan Pontianak Selatan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
metode deskriptif. Sumber dalam penelitian ini adalah Kepala BP4, Pembimbing
Perkawinan, dan 2 pasang calon pengantin. Lokasi penelitian ini adalah di KUA
Kecamatan Pontianak Selatan Jalan Prof. M. Yamin Gang Gunung Kota
Kecamatan Pontianak Selatan. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian tehnik
analisis data adalah menggunakan tehnik reduksi data, penyajian data (display
data) dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data
pada penelitian ini adalah triangulasi dan memberchek.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1). Pelaksanaan bimbingan bagi
calon pengantin oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP4) sebagai upaya mencegah perceraian di Kecamatan Pontianak Selatan
dengan beberapa tahapan dan beberapa unsur. Tahapan pertama awal, tengah dan
akhir; sedangkan unsur terdiri dari objek subjek, narasumber, materi bimbingan
dan media bimbingan. 2). Upaya BP4 Mencegah Perceraian di Kecamatan
Pontianak Selatan ialah dengan memberikan bimbingan pernikahan, talak, rujuk
dan bekerjasama dengan instansi, lembaga ataupun organisasi yang memiliki
kesamaan tujuan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan bimbingan ini ialah calon
pengantin yang ikut serta dalam bimbingan dan pembimbing yang memberikan
materi pada saat bimbingan. Adapun faktor penghambatnya adalah ketersediaan
waktu yang terbatas (2 jam per pembimbing) kurang efektif untuk menyampaikan
materi.