PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN OLEH BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) SEBAGAI UPAYA MENCEGAH PERCERAIAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yusriadi, Yusriadi
dc.contributor.advisor Barriyat, Barriyat
dc.contributor.author Rahmani, Rahmani
dc.date.accessioned 2023-05-02T01:58:35Z
dc.date.available 2023-05-02T01:58:35Z
dc.date.issued 2020-10
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2788
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mengetahui langkah-langkah pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai upaya mencegah perceraian di Kecamatan Pontianak Selatan. 2) Mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk mencegah perceraian di Kecamatan Pontianak Selatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber dalam penelitian ini adalah Kepala BP4, Pembimbing Perkawinan, dan 2 pasang calon pengantin. Lokasi penelitian ini adalah di KUA Kecamatan Pontianak Selatan Jalan Prof. M. Yamin Gang Gunung Kota Kecamatan Pontianak Selatan. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian tehnik analisis data adalah menggunakan tehnik reduksi data, penyajian data (display data) dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data pada penelitian ini adalah triangulasi dan memberchek. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1). Pelaksanaan bimbingan bagi calon pengantin oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai upaya mencegah perceraian di Kecamatan Pontianak Selatan dengan beberapa tahapan dan beberapa unsur. Tahapan pertama awal, tengah dan akhir; sedangkan unsur terdiri dari objek subjek, narasumber, materi bimbingan dan media bimbingan. 2). Upaya BP4 Mencegah Perceraian di Kecamatan Pontianak Selatan ialah dengan memberikan bimbingan pernikahan, talak, rujuk dan bekerjasama dengan instansi, lembaga ataupun organisasi yang memiliki kesamaan tujuan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan bimbingan ini ialah calon pengantin yang ikut serta dalam bimbingan dan pembimbing yang memberikan materi pada saat bimbingan. Adapun faktor penghambatnya adalah ketersediaan waktu yang terbatas (2 jam per pembimbing) kurang efektif untuk menyampaikan materi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Bimbingan Perkawinan en_US
dc.subject Calon Pengantin en_US
dc.subject BP4 en_US
dc.title PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN OLEH BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) SEBAGAI UPAYA MENCEGAH PERCERAIAN DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account