Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Alasan permohonan
dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Dasar
pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan menetapkan perkara permohonan
dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Nanga Pinoh.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Sedangkan data sekunder
berupa jurnal, buku, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, PERMA Nomor 5
Tahun 2019 dan laporan perkara Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang dapat
dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data
adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data,
peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian, data
tersebut diperiksa keabsahaannya dengan melakukan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Alasan permohonan dispensasi nikah
di bawah umur di Pengadilan Agama Nanga Pinoh disebabkan karena: 1) Adanya
perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hal ini mengakibatkan banyaknya
permohonan dispensasi nikah terutama pada pihak perempuan; 2) Adanya alasan
yang sangat mendesak. Dalam hal ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai
alasan yang sangat mendesak, namun terdapat beberapa keadaan yang menjadi
alasan yang sangat mendesak, seperti sudah melakukan hubungan badan sehingga
mengakibatkan hamil di luar nikah yang merupakan kecelakaan sekaligus aib bagi
keluarga dan jalan satu-satunya yang dilakukan oleh keluarga adalah menikahkan
anaknya, kemudian sudah tidur dalam satu atap tanpa ada ikatan pernikahan; 3)
Khawatir timbulnya fitnah; 4) Kebiasaan sebagian masyarakat apabila anaknya
sudah dilamar dan bertunangan maka untuk segera dinikahkan; serta 5)
Pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, sehingga kurang mengetahui
dampak dari pernikahan di bawah umur. Adapun dasar pertimbangan Hakim
dalam memeriksa dan menetapkan permohonan dispensasi nikah di bawah umur
di Pengadilan Agama Nanga Pinoh berpedoman pada PERMA Nomor 5 Tahun
2019, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak serta hak hidup dan tumbuh
kembang anak.