PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH PADA TAHUN 2020

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa’dulloh
dc.contributor.author Hardayanti, Siti
dc.date.accessioned 2023-04-06T08:39:14Z
dc.date.available 2023-04-06T08:39:14Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2688
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Alasan permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Dasar pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan menetapkan perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Sedangkan data sekunder berupa jurnal, buku, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan laporan perkara Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang dapat dijadikan sebagai penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahaannya dengan melakukan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Alasan permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Nanga Pinoh disebabkan karena: 1) Adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hal ini mengakibatkan banyaknya permohonan dispensasi nikah terutama pada pihak perempuan; 2) Adanya alasan yang sangat mendesak. Dalam hal ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai alasan yang sangat mendesak, namun terdapat beberapa keadaan yang menjadi alasan yang sangat mendesak, seperti sudah melakukan hubungan badan sehingga mengakibatkan hamil di luar nikah yang merupakan kecelakaan sekaligus aib bagi keluarga dan jalan satu-satunya yang dilakukan oleh keluarga adalah menikahkan anaknya, kemudian sudah tidur dalam satu atap tanpa ada ikatan pernikahan; 3) Khawatir timbulnya fitnah; 4) Kebiasaan sebagian masyarakat apabila anaknya sudah dilamar dan bertunangan maka untuk segera dinikahkan; serta 5) Pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, sehingga kurang mengetahui dampak dari pernikahan di bawah umur. Adapun dasar pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan menetapkan permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Nanga Pinoh berpedoman pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak serta hak hidup dan tumbuh kembang anak. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Alasan Permohonan en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.subject Dispensasi Nikah en_US
dc.title PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH PADA TAHUN 2020 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account