Abstract:
Tujuan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: 1)Untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada masa
Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Pontianak. 2)Untuk mengetahui apa saja
faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara
Elektronik pada masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris.
Penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 tantang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara
Elektronik. Sedangkan sumber data sekunder berupa dokumentasi atau data
laporan berupa pendaftaran administrasi perkara secara elektronik pada masa
pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak. Teknik
pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis data
melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan kemudian keabsahannya
diperiksa dengan triangulasi sumber.
Hasil temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara Secara
Elektronik di Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak telah dilakukan secara
maksimal pada masa pandemi Covid-19. Administrasi perkara secara elektronik
dapat dilakukan oleh Advokat (akun terdaftar) dan juga masyarakat umum
(pengguna lain). Administrasi perkara secara elektronik sudah dilaksanakan sejak
tahun 2018 yang dapat dilakukan oleh Advokat, pada tahun 2019 sudah berlaku
untuk Advokat dan masyarakat umum. Administrasi perkara secara elektronik
berjalan dengan fasilitas yang memadai seperti komputer, jaringan internet yang
baik dan juga mesin scanner untuk memindai berkas administrasi perkara.
Kendala yang terjadi karena website yang bermasalah dan hanya dapat menunggu
hingga website dapat berjalan kembali. Jika jaringan yang buruk maka akan
segera diperbaiki, dan jika pada proses pembayaran maka pembayaran tersebut
dapat dilakukan secara manual dan dikonfirmasi secara elektronik.