IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Sa’adah, Nur
dc.date.accessioned 2023-04-06T08:30:54Z
dc.date.available 2023-04-06T08:30:54Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2687
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: 1)Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Pontianak. 2)Untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tantang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Sedangkan sumber data sekunder berupa dokumentasi atau data laporan berupa pendaftaran administrasi perkara secara elektronik pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis data melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan kemudian keabsahannya diperiksa dengan triangulasi sumber. Hasil temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak telah dilakukan secara maksimal pada masa pandemi Covid-19. Administrasi perkara secara elektronik dapat dilakukan oleh Advokat (akun terdaftar) dan juga masyarakat umum (pengguna lain). Administrasi perkara secara elektronik sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang dapat dilakukan oleh Advokat, pada tahun 2019 sudah berlaku untuk Advokat dan masyarakat umum. Administrasi perkara secara elektronik berjalan dengan fasilitas yang memadai seperti komputer, jaringan internet yang baik dan juga mesin scanner untuk memindai berkas administrasi perkara. Kendala yang terjadi karena website yang bermasalah dan hanya dapat menunggu hingga website dapat berjalan kembali. Jika jaringan yang buruk maka akan segera diperbaiki, dan jika pada proses pembayaran maka pembayaran tersebut dapat dilakukan secara manual dan dikonfirmasi secara elektronik. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject e-Court en_US
dc.subject administrasi en_US
dc.subject Covid-19 en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account