Abstract:
Yang melatar belakangi penelitian ini adalah seringnya muncul isuisu di sosial media tentang kegagalan bayi tabung yang membuat isu-isu
sewa rahim menjadi hal yang sering dibahas di sosial media maupun
sebagian masyarakat yang ikut penasaran dengan sewa rahim tersebut.
Seiring merebaknya isu-isu tentang sewa rahim di sosial media dan
masyarakat namun belum banyak yang memberikan penjelasan di bidang
keagamaan tentang sewa rahim ini. Ulama bersepakat diperbolehkan
menyewakan rahim asalkan diikuti dengan syarat sperma dan ovum milik
suami istri kemudian ditransplantasikan kedalam rahim istrinya kembali
(wanita pemilik ovum) yang disebut bayi tabung. Seiring berjalannya waktu
dan perkembangan zaman, praktik bayi tabung dan inseminasi buatan ini
sudah berkembang kedalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang
salah satunya adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan
sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditranspalansikan
kedalam rahim wanita lain atau disebut dengan Ijarah (sewa) rahim atau Ibu
Titipan (Surrogate Mother).
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). pelaksanaan sewa
rahim. 2) Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat. 3)
Konsep dasar hukum yang melandasi pandangan tokoh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kalimantan Barat tentang sewa rahim.
Jenis penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data yang
diinginkan peneliti dengan menggunaka penelitian lapangan (field research)
secara empiris. Teknik penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif. Sumber yang digunakan peneliti menggunakan data primer dan
data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah
teknik wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti, dapat disimpulkan
bahwa 1). Praktik sewa rahim merupakan suatu kegiatan yang membawa
kemudharatan bagi anak hasil sewa rahim dan ibu pengganti 2). MUI
KALBAR berpendapat bahwa praktik sewa rahim sama saja dengan
merendahkan harkat martabat wanita karena dianggap sama dengan menjual
kehormatan wanita, dan MUI KALBAR berpendapat bahwa sewa rahim
termasuk perbuatan zina. 3) Konsep dasar dan landasan hukum yang
digunkaan untuk menguatkan pendapat MUI KALBAR dalam permasalahan
praktik sewa rahim ini berdasar pada hukum Islam yang sumber-sumber
yaitu Al-qur’an, Hadis, dan ijma para ulama.