HUKUM MENYEWAKAN RAHIM MENURUT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KALIMANTAN BARAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Harahap, Yeyen Raja Syah
dc.date.accessioned 2023-04-06T02:09:32Z
dc.date.available 2023-04-06T02:09:32Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2678
dc.description.abstract Yang melatar belakangi penelitian ini adalah seringnya muncul isuisu di sosial media tentang kegagalan bayi tabung yang membuat isu-isu sewa rahim menjadi hal yang sering dibahas di sosial media maupun sebagian masyarakat yang ikut penasaran dengan sewa rahim tersebut. Seiring merebaknya isu-isu tentang sewa rahim di sosial media dan masyarakat namun belum banyak yang memberikan penjelasan di bidang keagamaan tentang sewa rahim ini. Ulama bersepakat diperbolehkan menyewakan rahim asalkan diikuti dengan syarat sperma dan ovum milik suami istri kemudian ditransplantasikan kedalam rahim istrinya kembali (wanita pemilik ovum) yang disebut bayi tabung. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, praktik bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang kedalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satunya adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditranspalansikan kedalam rahim wanita lain atau disebut dengan Ijarah (sewa) rahim atau Ibu Titipan (Surrogate Mother). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). pelaksanaan sewa rahim. 2) Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat. 3) Konsep dasar hukum yang melandasi pandangan tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat tentang sewa rahim. Jenis penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data yang diinginkan peneliti dengan menggunaka penelitian lapangan (field research) secara empiris. Teknik penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber yang digunakan peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti, dapat disimpulkan bahwa 1). Praktik sewa rahim merupakan suatu kegiatan yang membawa kemudharatan bagi anak hasil sewa rahim dan ibu pengganti 2). MUI KALBAR berpendapat bahwa praktik sewa rahim sama saja dengan merendahkan harkat martabat wanita karena dianggap sama dengan menjual kehormatan wanita, dan MUI KALBAR berpendapat bahwa sewa rahim termasuk perbuatan zina. 3) Konsep dasar dan landasan hukum yang digunkaan untuk menguatkan pendapat MUI KALBAR dalam permasalahan praktik sewa rahim ini berdasar pada hukum Islam yang sumber-sumber yaitu Al-qur’an, Hadis, dan ijma para ulama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sewa Rahim en_US
dc.subject MUI en_US
dc.subject Dasar Hukum en_US
dc.title HUKUM MENYEWAKAN RAHIM MENURUT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KALIMANTAN BARAT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account