Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui informasi sistem monetisasi
YouTube dengan jelas; 2) Mengetahui implementasi akad syirkah di dalam
YouTube dengan jelas; 3) Mengetahui kesesuaian akad syirkah dalam YouTube
dengan syariat Islam.
Peneliti menggunakan metode kualitatif kepustakaan dengan jenis penelitian
(library reasearch). Sumber data menggunakan data primer diperoleh langsung dari
buku, data, dan internet. Sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal, skripsi,
web, YouTube, artikel-artikel, dan jurnal-jurnal umum di internet, yang terkait
dengan masalah penelitian ini. Sedangkan teknik analisa data, peneliti
menggunakan pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dari
studi dokumen tertulis, dokumen gambar, hasil karya dan elektronik. Kemudian,
data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber, dan
bahan referensi.
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa terdapat kesamaan dari syarat
komunitas YouTube dan syarat-syarat akad dalam Islam. Islam membolehkan
seseorang menjadi YouTuber asalkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat
Islam, apabila seseorang tersebut melanggar ketentuan tersebut maka pendapatan
dari menjadi seorang YouTuber terserbut pun menjadi haram.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Ada beberapa prosedur jika ingin
mengaktifkan sistem monetisasi YouTube, seperti harus memiliki channel
YouTube sendiri, video harus ditonton 4.000 jam dalam jangka 1 tahun, dan
YouTuber harus menaati pedoman YouTube. Setelah memenuhi persyaratan
tersebut akan dilanjutkan ke pengaktifan sistem monetisasi YouTube yang akan
memberikan penghasilan kepada YouTuber dengan cara pembayaran di tempat
yang bekerja sama dengan Western Union atau Bank pada umumnya; 2) Akad
kerjasama dalam perspektif dalam hukum Islam yang disebut adalah syirkah abdan,
yakni bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dan penghasilan dibagi antar
mereka sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Konsep perjanjian berupa
akad untuk bekerjasama yaitu mengiklankan suatu produk antara Youtuber dengan
Youtube Partner Program. Dan dari suatu perjanjian tersebut seorang Youtuber
dapat melakukan pencairan berupa uang (Monetisasi) melalui program Google
AdSense ataupun MCN (Multi Channel Network); 3) Pada akhirnya, Islam
membolehkan menjadi seorang YouTuber dikarenakan terdapat keberadaan pihak
yang berakad dan jelas pembagian penghasilan antar YouTube dan YouTuber.
Kemudian apabila seorang YouTuber menyebar video berisi ketelanjangan,
mengajak kekerasan dan hal lain yang dilarang oleh syariat Islam dan mengunggah
video tersebut, maka penghasilan dari YouTuber tersebut pun menjadi haram.