IMPLEMENTASI AKAD SYIRKAH DALAM SISTEM MONETISASI YOUTUBE

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Imtihan, Rahmat Sabil
dc.date.accessioned 2023-04-06T01:28:54Z
dc.date.available 2023-04-06T01:28:54Z
dc.date.issued 2022-08-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2676
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui informasi sistem monetisasi YouTube dengan jelas; 2) Mengetahui implementasi akad syirkah di dalam YouTube dengan jelas; 3) Mengetahui kesesuaian akad syirkah dalam YouTube dengan syariat Islam. Peneliti menggunakan metode kualitatif kepustakaan dengan jenis penelitian (library reasearch). Sumber data menggunakan data primer diperoleh langsung dari buku, data, dan internet. Sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal, skripsi, web, YouTube, artikel-artikel, dan jurnal-jurnal umum di internet, yang terkait dengan masalah penelitian ini. Sedangkan teknik analisa data, peneliti menggunakan pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dari studi dokumen tertulis, dokumen gambar, hasil karya dan elektronik. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber, dan bahan referensi. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa terdapat kesamaan dari syarat komunitas YouTube dan syarat-syarat akad dalam Islam. Islam membolehkan seseorang menjadi YouTuber asalkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, apabila seseorang tersebut melanggar ketentuan tersebut maka pendapatan dari menjadi seorang YouTuber terserbut pun menjadi haram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Ada beberapa prosedur jika ingin mengaktifkan sistem monetisasi YouTube, seperti harus memiliki channel YouTube sendiri, video harus ditonton 4.000 jam dalam jangka 1 tahun, dan YouTuber harus menaati pedoman YouTube. Setelah memenuhi persyaratan tersebut akan dilanjutkan ke pengaktifan sistem monetisasi YouTube yang akan memberikan penghasilan kepada YouTuber dengan cara pembayaran di tempat yang bekerja sama dengan Western Union atau Bank pada umumnya; 2) Akad kerjasama dalam perspektif dalam hukum Islam yang disebut adalah syirkah abdan, yakni bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dan penghasilan dibagi antar mereka sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Konsep perjanjian berupa akad untuk bekerjasama yaitu mengiklankan suatu produk antara Youtuber dengan Youtube Partner Program. Dan dari suatu perjanjian tersebut seorang Youtuber dapat melakukan pencairan berupa uang (Monetisasi) melalui program Google AdSense ataupun MCN (Multi Channel Network); 3) Pada akhirnya, Islam membolehkan menjadi seorang YouTuber dikarenakan terdapat keberadaan pihak yang berakad dan jelas pembagian penghasilan antar YouTube dan YouTuber. Kemudian apabila seorang YouTuber menyebar video berisi ketelanjangan, mengajak kekerasan dan hal lain yang dilarang oleh syariat Islam dan mengunggah video tersebut, maka penghasilan dari YouTuber tersebut pun menjadi haram. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Akad syirkah en_US
dc.subject YouTube en_US
dc.subject Sistem Monetisasi en_US
dc.title IMPLEMENTASI AKAD SYIRKAH DALAM SISTEM MONETISASI YOUTUBE en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account