Abstract:
Indonesia mayoritas masyarakatnya menyandarkan kebutuhan ekonomi
pada sektor perkebunan, salah satunya adalah Desa Sungai Kunyit Hulu Kecamatan
Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang masyarakatnya mengantungkan
perekonomiannya dari sektor perkebunan. Saat ini perkebunan merupakan tulang
punggung perekonomian masyarakat di Desa Sungai Kunyit Hulu Kecamatan
Sungai Kunyit, apalagi perkebunan dapat dijadikan sektor penopang pembangunan
berkelanjutan, karena proses berkelanjutan ditopang sumber daya alam dan kualitas
lingkungan dan sumber daya manusia.
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu
Bagaimana proses traksaksi yang dilakukan petani dan pengepul untuk mencapai
kesepakatan, Apa faktor penyebab petani dan pengepul tetap melakukan traksaksi
jual beli kelapa tiga hitung dua serta Bagaimana status hukum jual beli tiga hitung
dua menurut ketentuan al-Bai’u.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif
normatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data
menggunakan data primer (field research) yaitu observasi, wawancara,
rekaman, dan data sekunder (library research) yaitu buku, jurnal, hasil penelitian
(skripsi dan disertasi), internet dan artikel. Teknik analisis data yaitu melalui
tahapan editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan dalam uji
keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan pengecekan data.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses transaksi
terjadi melalui beberapa tahap. Pertama, petani dan penjual melakukan penawaran.
Kedua, petani dan pengepul sudah sepakat dalam tahap pertama dan kedua maka
pengepul melakukan pembayaran kepada petani, karena kebutuhan ekonomi yang
semakin meningkat serta sudah menjadi tradisi kebiasaan dan Transportasi yang
cukup jauh untuk menjual hasil panennya keluar sehingga petani menjual hasil
panennya kapada pengepul, Jual beli kelapa tiga hitung dua ini tidak sah karena ada
unsur merugikan salah satu pihak atau masih terjadi kesamaran (gharar) salah satu
pihak. Namun demikian, jika petani tidak menjual hasil panennya maka akan terjadi
kerugian yang lebih besar, sepeti kelapa yang terbengkalai dan tenaga yang telah
terbuang untuk merawat kebun kelapa tersebut, sehingga petani hanya bisa menjual
hasil panennya kepada pengepul yang ada di desa tersebut