JUAL BELI KELAPA DENGAN SISTEM TIGA HITUNG DUA DI DESA SUNGAI KUNYIT HULU PERSPEKTIF AL-BAI’

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Muhlas, Muhlas
dc.date.accessioned 2023-04-06T00:54:26Z
dc.date.available 2023-04-06T00:54:26Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2675
dc.description.abstract Indonesia mayoritas masyarakatnya menyandarkan kebutuhan ekonomi pada sektor perkebunan, salah satunya adalah Desa Sungai Kunyit Hulu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang masyarakatnya mengantungkan perekonomiannya dari sektor perkebunan. Saat ini perkebunan merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat di Desa Sungai Kunyit Hulu Kecamatan Sungai Kunyit, apalagi perkebunan dapat dijadikan sektor penopang pembangunan berkelanjutan, karena proses berkelanjutan ditopang sumber daya alam dan kualitas lingkungan dan sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu Bagaimana proses traksaksi yang dilakukan petani dan pengepul untuk mencapai kesepakatan, Apa faktor penyebab petani dan pengepul tetap melakukan traksaksi jual beli kelapa tiga hitung dua serta Bagaimana status hukum jual beli tiga hitung dua menurut ketentuan al-Bai’u. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif normatif serta dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer (field research) yaitu observasi, wawancara, rekaman, dan data sekunder (library research) yaitu buku, jurnal, hasil penelitian (skripsi dan disertasi), internet dan artikel. Teknik analisis data yaitu melalui tahapan editing, classification, verification dan concluding. Sedangkan dalam uji keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan pengecekan data. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses transaksi terjadi melalui beberapa tahap. Pertama, petani dan penjual melakukan penawaran. Kedua, petani dan pengepul sudah sepakat dalam tahap pertama dan kedua maka pengepul melakukan pembayaran kepada petani, karena kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat serta sudah menjadi tradisi kebiasaan dan Transportasi yang cukup jauh untuk menjual hasil panennya keluar sehingga petani menjual hasil panennya kapada pengepul, Jual beli kelapa tiga hitung dua ini tidak sah karena ada unsur merugikan salah satu pihak atau masih terjadi kesamaran (gharar) salah satu pihak. Namun demikian, jika petani tidak menjual hasil panennya maka akan terjadi kerugian yang lebih besar, sepeti kelapa yang terbengkalai dan tenaga yang telah terbuang untuk merawat kebun kelapa tersebut, sehingga petani hanya bisa menjual hasil panennya kepada pengepul yang ada di desa tersebut en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Tiga Hitung dua en_US
dc.subject Al-Bai’ en_US
dc.title JUAL BELI KELAPA DENGAN SISTEM TIGA HITUNG DUA DI DESA SUNGAI KUNYIT HULU PERSPEKTIF AL-BAI’ en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account