Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan antara pasal 1 ayat
(4) dan pasal 2 ayat (1-3). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang;
Pertama, peraturan pemerintah nomor 89 tahun 2014 menggunakan suku bunga
sebagai tambahan dari pinjaman. Kedua, ketentuan suku bunga sebagai tambahan
dari pinjaman dalam PP Nomor 89 Tahun 2014 dapat diselaraskan dengan Putusan
Majelis Tarjih Muhammadiyah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Bunga Bank. Untuk
mencapai tujuan dalam penelitian ini, dilakukan penelitian dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan hukum untuk mengetahui
tentang suku bunga yang bersifat tambahan dalam peraturan pemerintah nomor 89
tahun 2014 tentang suku bunga. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data
primer dan data sekunder, dengan mencari literatur-literatur atau referensi yang
bersangkutan dengan permasalahan yang akan diteliti. Kemudian , dengan teknik
analisis datanya yaitu analisis konten atau analisis isi.
Dari hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa; Pertama, suku bunga
yang digunakan dalam pasal 2 ayat (1-3) diambil oleh LKM guna untuk memenuhi
kebutuhan administrasi dalam proses pencairan pinjaman pembiayaan. Kedua, pasal
2 ayat (1=3) tidak bisa diselaraskan dengan putusan majelis tarjih muhammadiyah
karena PP nomor 89 tahun 2014 menerapkan suku bunga sedangkan majelis tarjih
muhammadiyah mengharamkan suku bunga namun demikian ada juga fatwa
muhammadiyah yang membolehkan koperasi simpan pinjam dan tidak mengatakan
itu riba’.