Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan mekanisme
pengelolaan alokasi dana desa di Desa Padang Tikar Dua mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan
mengenai mekanisme penerapan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Padang
Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Data penelitian ini diperoleh dari data sekunder dan data primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penerapan pengelolaan
alokasi dana desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan
Permendagri No. 113 Tahun 2014 dalam tahap perencanaan pengelolaan
keuangan Desa Padang Tikar Dua pihak desa melaksanakan musyawarah dusun
terlebih dahulu, kemudian menyelenggarakan musrenbangdes untuk disepakati
dan disusun di RKPdesa yang hasilnya akan ditempel di papan pengumuman desa.
Dalam tahap pelaksanaan di Desa Padang Tikar Dua dibentuk Tim Pelaksana
Kegiatan (TPK) sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Masyarakat
juga ikut serta bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan yang
dijalankan. Tim Pelaksana Kegiatan akan memasang papan informasi pada setiap
pelaksanaan kegiatan. Kemudian tahap penatausahaan, bendahara desa bertugas
mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran dana desa yang disusun secara
otomatis menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes). Pada tahap pelaporan
dan pertanggungjawaban tim pelaksana kegiatan melaporkan setiap bulan kepada
sekretaris desa tentang progres kegiatan yang dilaksanakan, yang kemudian setiap
tiga bulan sekali Sekretaris Desa melaporkan kepada Kepala Desa. Barulah
Kepala Desa melaporkan realisasi anggaran akhir tahun kepada Kabupaten
melalui Camat.