PENERAPAN MEKANISME PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA PADANG TIKAR DUA KEC. BATU AMPAR KAB. KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Harahap, Rina Mandara
dc.contributor.advisor Nurjannah, Syamratun
dc.contributor.author Ningsih, Yunita
dc.date.accessioned 2023-04-05T02:52:23Z
dc.date.available 2023-04-05T02:52:23Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2672
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan mekanisme pengelolaan alokasi dana desa di Desa Padang Tikar Dua mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan mengenai mekanisme penerapan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Data penelitian ini diperoleh dari data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penerapan pengelolaan alokasi dana desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 dalam tahap perencanaan pengelolaan keuangan Desa Padang Tikar Dua pihak desa melaksanakan musyawarah dusun terlebih dahulu, kemudian menyelenggarakan musrenbangdes untuk disepakati dan disusun di RKPdesa yang hasilnya akan ditempel di papan pengumuman desa. Dalam tahap pelaksanaan di Desa Padang Tikar Dua dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Masyarakat juga ikut serta bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan yang dijalankan. Tim Pelaksana Kegiatan akan memasang papan informasi pada setiap pelaksanaan kegiatan. Kemudian tahap penatausahaan, bendahara desa bertugas mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran dana desa yang disusun secara otomatis menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes). Pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban tim pelaksana kegiatan melaporkan setiap bulan kepada sekretaris desa tentang progres kegiatan yang dilaksanakan, yang kemudian setiap tiga bulan sekali Sekretaris Desa melaporkan kepada Kepala Desa. Barulah Kepala Desa melaporkan realisasi anggaran akhir tahun kepada Kabupaten melalui Camat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pengelolaan en_US
dc.subject Alokasi Dana Desa en_US
dc.title PENERAPAN MEKANISME PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA PADANG TIKAR DUA KEC. BATU AMPAR KAB. KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account