Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk 1) Untuk mengetahui bagaimana status tanah
wakaf di Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya. 2)
Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan tanah wakaf sebagai unit usaha di
Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya. 3) Untuk
mengetahui apa saja unit usaha yang dikembangkan di tanah wakaf Pondok
Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Metode pengumpulan data terdiri dari teknik, observasi, wawancara dan
dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif
kualitatif dan verifikasi (kesimpulan) sedangkan untuk pemeriksa keabsahan data,
peneliti menggunakan teknik trianggulasi dan Member check.
Adapun hasil penelitian dilapangan menunjukan bahwa analisis pengelolaan
wakaf sebagai unit usaha di pondok pesantren (studi kasus Pesantren Madrasatul
Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya) untuk status tanah wakaf tersebut jelas telah di
serahkan kepada Nadzir dengan akad dan ikrar wakaf yang di simpan bersama ketua
Nadzir. Semenatara ini tanah wakaf tersebut belum dilaporkan ke lembaga Badan
Wakaf Indonesia perwakilan Kubu Raya. Status tanah wakaf tersebut tidak ada
batas waktu pengelolaan untuk sampai masa yang akan datang, tetapi ada amanah
wakif yang harus dilaksanakan Nadzir yaitu membangun pondok pesantren dan
untuk makam keluarga wakif. Pengelolaan tanah wakaf tersebut dilakukan dengan
cara perorangan tidak dengan lemabaga tertentu atau dibuat lembaga tersendiri.
Perorangan yang dimaksud adalah Nadzir, Nadzir di tunjuk oleh wakif berdasarkan
kepercayaan. Tanah wakaf telah dikelola Nadzir 9 tahun lamanya. Kendala dalam
pengelolaan tanah wakaf ialah bagaimana untuk dapat produktif lagi. Unit usaha
yang dimaksud Nadzir dan pengasuh pondok yaitu kantin. Unit usaha yang
berbadan hukum belum ada di buat oleh Nadzir atau pengasuh pondok itu sendiri.
Unit usaha kantin ini telah berdiri sejak tahun 2012, dimana cukup untuk
mencukupi kebutuhan bagi yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren.
Hasil dari usaha kantin di simpan dalam kas pondok agar bisa dikelola untuk
keberlangsungan pondok pesantren itu sendiri. Nadzir memiliki niatan untuk
menambah unit-unit usaha yang dapat memberikan pertumbuhan buat tanah wakaf
dan keberlangsungan pondok pesantren.