Analisis Pengelolaan Wakaf sebagai unit usaha di Pondok Pesantren

Show simple item record

dc.contributor.advisor Munim, Fathan
dc.contributor.advisor Hanis, Rianda
dc.contributor.author Pebrianti, Rini
dc.date.accessioned 2023-04-05T01:00:16Z
dc.date.available 2023-04-05T01:00:16Z
dc.date.issued 2022-08-15
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2663
dc.description.abstract Penelitian ini dilakukan untuk 1) Untuk mengetahui bagaimana status tanah wakaf di Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya. 2) Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan tanah wakaf sebagai unit usaha di Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya. 3) Untuk mengetahui apa saja unit usaha yang dikembangkan di tanah wakaf Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari teknik, observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan verifikasi (kesimpulan) sedangkan untuk pemeriksa keabsahan data, peneliti menggunakan teknik trianggulasi dan Member check. Adapun hasil penelitian dilapangan menunjukan bahwa analisis pengelolaan wakaf sebagai unit usaha di pondok pesantren (studi kasus Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya) untuk status tanah wakaf tersebut jelas telah di serahkan kepada Nadzir dengan akad dan ikrar wakaf yang di simpan bersama ketua Nadzir. Semenatara ini tanah wakaf tersebut belum dilaporkan ke lembaga Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kubu Raya. Status tanah wakaf tersebut tidak ada batas waktu pengelolaan untuk sampai masa yang akan datang, tetapi ada amanah wakif yang harus dilaksanakan Nadzir yaitu membangun pondok pesantren dan untuk makam keluarga wakif. Pengelolaan tanah wakaf tersebut dilakukan dengan cara perorangan tidak dengan lemabaga tertentu atau dibuat lembaga tersendiri. Perorangan yang dimaksud adalah Nadzir, Nadzir di tunjuk oleh wakif berdasarkan kepercayaan. Tanah wakaf telah dikelola Nadzir 9 tahun lamanya. Kendala dalam pengelolaan tanah wakaf ialah bagaimana untuk dapat produktif lagi. Unit usaha yang dimaksud Nadzir dan pengasuh pondok yaitu kantin. Unit usaha yang berbadan hukum belum ada di buat oleh Nadzir atau pengasuh pondok itu sendiri. Unit usaha kantin ini telah berdiri sejak tahun 2012, dimana cukup untuk mencukupi kebutuhan bagi yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren. Hasil dari usaha kantin di simpan dalam kas pondok agar bisa dikelola untuk keberlangsungan pondok pesantren itu sendiri. Nadzir memiliki niatan untuk menambah unit-unit usaha yang dapat memberikan pertumbuhan buat tanah wakaf dan keberlangsungan pondok pesantren. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject tanah wakaf en_US
dc.subject pondok pesantren en_US
dc.subject pengelolaan en_US
dc.title Analisis Pengelolaan Wakaf sebagai unit usaha di Pondok Pesantren en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Pesantren Madrasatul Qur’an Sungai Rengas Kubu Raya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account