Abstract:
Latar belakang masalah bahwasannya di Indonesia sering terjadi kekacauan seperti:
perampokan, tawuran, pemerkosaan dan berbagai permasalahan lainnya. Hal ini terjadi
di karenakan pendidikan akhlak yang di lakukan di lembaga pendidikan tidak membawa
perubahan terhadap perilaku siswa. Karena pada dasarnya pendidikan akhlak bukan
hanya dapat di sampaikan pada kegiatan pembelajaran akantetapi pendidikan akhlak
juga dapat di lakukan dengan menambahkan kegiatan keagamaan sebagai pendukung
dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia. Rumusan masalah pada penelitian ini
adalah (1) Bagaimana perencanaan program pembacaan simtuddurar dalam upaya
meneladani akhlak Rasulullah SAW (2) bagaimana pelaksanaan program pembacaan
simtuddurar dalam upaya meneladani akhlak rasulullah SAW (3) Bagaimana evaluasi
program pembacaan simtuddurar dalam upaya meneladani akhlak Rasullah SAW (4)
bagaimana tindak lanjut program pembacaan simtuddurar dalam upaya meneladani
akhlak rasulullah SAW.
Penelitian ini mengunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan di lakukan dengan
teknik observasi, wawancara, dokumentasi serta triangulasi. Analisis data menggunakan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian Program pembacaan simtuddurar dalam upaya meneladani akhlak
Rasulullah SAW (Studi pada siswa MI Hidayatul Mubtadiin antara lain: (1)
Perencanaan program pembacaan simtuddurar di sesuaikan dengan kebutuhan lembaga
pendidikan. memasukkan program-program keagamaan agar dapat menjadi penunjang
dalam membentuk insan yang mulia salah satu progam ialah pembacaan simtuddurar
yang di dalam di konsepkan terhadap peneladanan akhlak Rasulullah SAW. (2)
Pelaksanaan program pembacaan simtuddurar melalui beberapa tahapan yaitu kegiatan
awal di isi dengan penyampaian tujuan, motivasi, pemaparan simtuddurar serta
mengulas tentang akhlak Nabi. Kegiatan inti di lakukan dengan pembacaan simtuddurar
Kemudian yang terakhir ialah kegiatan penutup di isi dengan pembacaam doa serta
menyampaikan motivasi kembali sekaligus membubarkan majlis. (3) Evaluasi di
lakukan mengumpulkan informasi-informasi dari semua dewan guru mengenai
permasalahan serta sejauh mana pencapaian dalam pelaksanaan simtuddurar serta
mengambil keputusan untuk memberikan gambaran hal yang akan di lakukan
selajutnya.(4) Tindak Lanjut di lakukan sesuai dengan peraturan yang ada di setiap
lembaga dengan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan oleh
setiap siswa.