Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Nikah muda yang dilakukan saat
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan belum berusia 19 tahun sesuai UU
No. 16 Tahun 2019. Tujuan secara rinci 1) Mengetahui faktor-faktor terjadinya
nikah muda dikalangan masyarakat Madura Dusun Bakti Suci Desa Mekar Sari
Kabupaten Kubu Raya; 2) Mengetahui dampak nikah muda dikalangan
masyarakat Madura di Dusun Bakti Suci Desa Mekar Sari Kabupaten Kubu Raya;
3) Mengetahui interaksi keluarga nikah muda dikalangan masyarakat Madura
Dusun Bakti Suci Desa Mekar Sari Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif.
Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dari dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan
dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian data,
dan verifikasi data.
Hasil penelitian ini mengetahui bahwa: 1) Faktor Ekonomi, faktor putus
Faktor keingan diri sendiri dan faktor perceraian orang tua 2) Dampak nikah muda
terdapat dampak positif dan dampak negatif. Dampak postif menghindari
perbuatan zina, mengurangi beban orang tua, belajar mandiri, dan mendapat
pengakuan yang baik dari lingkungan. Dampak negatif;secara biologis berdampak
kesulitan saat melahirkan, bayi lahir prematur sebelum waktunya, dan terjadinya
pendarahan setelah melahirkan, secara sosiologis ketidak siapan dalam mengurus
anak sehinga menjadi perselisihan antar suami istri dan mertua, mendahulukan
ego dalam mengambil keputusan, 3) Gambaran masalah nikah muda dikakalangan
masyarakat Madura Dusun Bakti Suci yaitu pertama masalah pasangan nikah
muda ketika memutuskan masalah mendahulukan ego. Kedua masalah ekonomi
keluarga, pasangan yang tinggal satu rumah menjadi salah satu konflik karena
bertambahnya keluarga bertambah pula pengeluaran.