Abstract:
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada standar transparansi dan
akuntabilitas agar tercapai sistem pemerintahan yang baik (Good Governance)
dalam penyelenggaraan dan pelaksanaannya. Hal umum yang menjadi
permasalahan dan kekhawatiran dalam pengelolaan keuangan desa adalah
pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel oleh karena itu prosedur yang
telah di atur oleh pemerintah melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 bagi
instansi pemerintah khususnya desa sangatlah penting.
Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui penerapan prinsip
transparansi pada Peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan
Alokasi Dana Desa. 2) untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas pada
Peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan Alokasi Dana
Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan
deskriptif dengan mengumpulkan data-data penelitian untuk dikondensasi dan
disajikan secara terperinci agar dapat menarik sebuah kesimpulan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) berdasarkan permendagri Nomor 20 Tahun 2018 di Desa Sengkubang
pada tahap perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah
dikatakan akuntabel. pada tahap pelaksanaan meskipun belum sepenuhnya sesuai
dengan pedoman Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tetapi dapat dikatakan
akuntabel karena telah mengikuti aturan bupati yang terbaru. 2) tahap transparansi
sudah dapat dikatakan transparan meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena desa tidak memiliki situs web resmi
dari desa untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi mengenai desa,
namun desa telah menggunakan facebook untuk media yang bersifat online.