TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA SENGKUBANG, KEC. MEMPAWAH HILIR, KAB. MEMPAWAH, PROV. KALIMANTAN BARAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fachrurazi, Fachrurazi
dc.contributor.advisor Sabirin, Sabirin
dc.contributor.author Adzhar, Nur Kholis
dc.date.accessioned 2023-03-09T02:30:00Z
dc.date.available 2023-03-09T02:30:00Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2481
dc.description.abstract Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada standar transparansi dan akuntabilitas agar tercapai sistem pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam penyelenggaraan dan pelaksanaannya. Hal umum yang menjadi permasalahan dan kekhawatiran dalam pengelolaan keuangan desa adalah pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel oleh karena itu prosedur yang telah di atur oleh pemerintah melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 bagi instansi pemerintah khususnya desa sangatlah penting. Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui penerapan prinsip transparansi pada Peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. 2) untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas pada Peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif dengan mengumpulkan data-data penelitian untuk dikondensasi dan disajikan secara terperinci agar dapat menarik sebuah kesimpulan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan permendagri Nomor 20 Tahun 2018 di Desa Sengkubang pada tahap perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah dikatakan akuntabel. pada tahap pelaksanaan meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tetapi dapat dikatakan akuntabel karena telah mengikuti aturan bupati yang terbaru. 2) tahap transparansi sudah dapat dikatakan transparan meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena desa tidak memiliki situs web resmi dari desa untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi mengenai desa, namun desa telah menggunakan facebook untuk media yang bersifat online. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Transparansi en_US
dc.subject Akuntabilitas en_US
dc.subject Alokasi Dana Desa (ADD) en_US
dc.title TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA SENGKUBANG, KEC. MEMPAWAH HILIR, KAB. MEMPAWAH, PROV. KALIMANTAN BARAT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account