Abstract:
Praktik pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah tidak
terlepas dari adanya risiko yang dapat merugikan kedua pihak ataupun salah satu
pihak yang terlibat dalam kontrak pembiayaan yang sudah disepakati bersama.
Risiko ini dapat timbul karena adanya kesenjangan informasi atau tidak adanya
transparansi pada saat awal kontrak pembiayaan mengenai nisbah bagi hasil atau
mengenai data yang berkaitan dengan pelaporan hasil pendapatan usaha yang
dijalankan sehingga memicu terjadinya moral hazard dan agency problem.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikasi Moral Hazard dalam penyaluran
pembiayaan yang menggunakan akad Mudharabah yang diukur dengan 1) Nilai
Non Performing Financing (NPF) terhadap nilai Gross Domestic Product (GDP)
serta 2) Nilai Non Performing Financing (NPF) terhadap nilai Inflasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Variabel
dependen dari penelitian ini adalah Non Performing Financing (NPF). Variabel
independen dari penelitian ini Gross Domestic Product (GDP) dan Inflasi. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan analisis data
menggunakan regresi linier berganda yang diolah dengan SPSS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Tidak terdapat indikasi Moral Hazard
dalam penyaluran pembiayaan yang menggunakan akad Mudharabah yang
direpresentasikan oleh nilai Gross Domestic Product (GDP) yang berpengaruh
negatif terhadap nilai Non Performing Financing (NPF) walaupun GDP meningkat
tetapi NPF Mudharabah juga ikut meningkat, artinya kemampuan nasabah dalam
membayar kewajibannya tidak terpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang
dinilai dari perkembangan GDP. 2) Terdapat indikasi Moral Hazard dalam
penyaluran pembiayaan yang menggunakan akad Mudharabah yang
direpresentasikan oleh nilai Inflasi yang berpengaruh negatif terhadap nilai Non
Performing Financing (NPF). Peningkatan Inflasi membuat nasabah semakin sulit
untuk membayar kewajibannya terhadap bank, sehingga memicu terjadinya
perilaku menyimpang atau adanya indikasi moral hazard dalam pembiayaan
mudharabah.