Abstract:
Penelitian ini bertujuan: 1) Mendeskripsikan metode Rescheduling yang
dilakukan di BMT UGT Sidogiri Pontianak. 2) Mendeskripsikan metode
Reconditioning yang dilakukan di BMT UGT Sidogiri Pontianak. 3)
Mendeskripsikan metode Restructuring yang dilakukan di BMT UGT Sidogiri
Pontianak. 4) Mendeskripsikan metode penyitaan jaminan yang dilakukan di
BMT UGT Sidogiri Pontianak.
Subyek penelitian ini adalah BMT UGT Sidogiri Cabang Sungai Jawi
Pontianak. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpul diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif dengan urutan: 1) reduksi data, 2) penyajian data dan 3)
pengambilan keputusan/verifikasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Metode Rescheduling dilakukan
dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pembiayaan misalnya dari enam
bulan menjadi satu tahun sehingga anggota mempunyai waktu yang lama untuk
mengembalikannya. Sedangkan untuk jangka waktu angsurannya diperpanjang
pembayarannya, misalnya dari 48 kali menjadi 60 kali dan ini tentu saja jumlah
angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran. 2)
Metode Reconditioning dilakukan dengan cara mengubah sebagian kondisi yang
semula disepakati. Dalam menjalankan perubahan persyaratan kondisi
pembiayaan haruslah dibuat sesuai dengan masalah-masalah yang sedang
dihadapi nasabah dalam menjalankan usahanya. Perubahan persyaratan meliputi
penundaan pembayaran margin dan penurunan margin. 3) Metode Restructuring
dilakukan dengan cara memberikan tambahan modal kepada nasabah untuk
memperbaiki usahanya ketika nasabah tersebut mulai bermasalah dalam angsuran.
Akan tetapi dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana
dan usaha yang dibiayai memang masih layak. 4) Metode penyitaan jaminan
dilakukan apabila nasabah benar-benar sudah tidak mampu lagi untuk
membayarkan kewajiban angsurannya.