METODE PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BMT UGT SIDOGIRI CABANG SUNGAI JAWI PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Noor, Maladi
dc.contributor.advisor Rahmi, Ain
dc.contributor.author Peratiwi, Ayu Yuni
dc.date.accessioned 2023-03-07T05:36:22Z
dc.date.available 2023-03-07T05:36:22Z
dc.date.issued 2020-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2456
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan: 1) Mendeskripsikan metode Rescheduling yang dilakukan di BMT UGT Sidogiri Pontianak. 2) Mendeskripsikan metode Reconditioning yang dilakukan di BMT UGT Sidogiri Pontianak. 3) Mendeskripsikan metode Restructuring yang dilakukan di BMT UGT Sidogiri Pontianak. 4) Mendeskripsikan metode penyitaan jaminan yang dilakukan di BMT UGT Sidogiri Pontianak. Subyek penelitian ini adalah BMT UGT Sidogiri Cabang Sungai Jawi Pontianak. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpul diolah dengan menggunakan analisis kualitatif dengan urutan: 1) reduksi data, 2) penyajian data dan 3) pengambilan keputusan/verifikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Metode Rescheduling dilakukan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pembiayaan misalnya dari enam bulan menjadi satu tahun sehingga anggota mempunyai waktu yang lama untuk mengembalikannya. Sedangkan untuk jangka waktu angsurannya diperpanjang pembayarannya, misalnya dari 48 kali menjadi 60 kali dan ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran. 2) Metode Reconditioning dilakukan dengan cara mengubah sebagian kondisi yang semula disepakati. Dalam menjalankan perubahan persyaratan kondisi pembiayaan haruslah dibuat sesuai dengan masalah-masalah yang sedang dihadapi nasabah dalam menjalankan usahanya. Perubahan persyaratan meliputi penundaan pembayaran margin dan penurunan margin. 3) Metode Restructuring dilakukan dengan cara memberikan tambahan modal kepada nasabah untuk memperbaiki usahanya ketika nasabah tersebut mulai bermasalah dalam angsuran. Akan tetapi dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak. 4) Metode penyitaan jaminan dilakukan apabila nasabah benar-benar sudah tidak mampu lagi untuk membayarkan kewajiban angsurannya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject metode penyelesaian bermasalah en_US
dc.subject akad murabahah en_US
dc.title METODE PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BMT UGT SIDOGIRI CABANG SUNGAI JAWI PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account