Abstract:
Seluruh umat Muslim mengartikan suatu kehalalan merupakan hal yang
sangat penting, produk halal yang digunakan menjadi suatu keberkahan untuk
umat Muslim. Kehalalan merupakan pokok utama bagi umat Muslim untuk
menjalankan ibadah agar senantiasa selalu berada dijalan yang benar, selain itu
kehalalan sudah dijelaskan didalam Al-Qur’an mapun Hadits. Umat Muslim
dianjurkan untuk mengkonsumsi yang ada di muka bumi ini yang sudah pasti
halal dan baik, selain konsumsi makanan dan minuman juga dianjurkan kosmetik
dan obat-obatan yang halal. Kosmetik dapat dikatakan halal apabila bahan yang
terkandung harus dari bahan baku pilihan yang sesuai dengan syariat Islam dan
sudah memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama
Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh label halal dan harga
terhadap keputusan pembelian produk kosmetik. Penelitian ini yaitu penelitian
survei. Populasi yang dipakai pada kajian ini yakni Ibu-Ibu Muslimah di Kota
Sintang. Sampel yang dipakai 100 responden yang dilakukan dengan teknik non
probability. Adapun metode yang dipakai yakni metode asosiatif dengan
pendekatan kuantitatif. Uji validitas instrumen menggunakan Confirmatory
Factor Analysis (CFA) dan uji reliabilitas memakasi Alpha Cronbach. Analisis
yang dipakai yakni analisis jalur Regresi Berganda, uji hipotesis menggunakan
koefisien ketetapan model atau determinasi (R2) penguji secara persial (uji t) dan
simultan (uji f). Data yang dilakukan penelitian ini yakni data primer yang diambil
menggunakan kuesioner. Data diolah menggunakan bantuan program SPSS 26.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) variabel label halal
berpengaruh secara signifikan sebesar 25,3% terhadap keputusan pembelian
produk kosmetik, 2) variabel harga berpengaruh secara signifikan sebesar 62,9%
terhadap keputusan pembelian produk kosmetik, 3) variabel label halal dan harga
berpengaruh secara signifikan sebesar 52,3% terhadap keputusan pembelian
produk kosmetik.