Abstract:
Penelitian ini untuk menjawab dan mengetahui: 1) Untuk mengetahui
kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek wakaf dalam konsep hukum
Islam. 2) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf hak kekayaan
intelektual apabila wakif meninggal dunia. Kedudukan hak kekayaan intelektual
sebagai obejek wakaf yang dijelaskan dalam Studi Kasus Pasal 16 ayat 3 Huruf E
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, serta sudut pandang
agama islam.
Penelitian ini masuk kedalam penelitian kualitatis diskriptif dengan
pendekatan library reseaech (kajian putaka), cara pengumpulan data dalam
penelitiani dengan mengumpulkan sumber-sumber literatur seperti, kitab yang
menjelaskan dengan wakaf, jurnal yang berkaitan dengan penelitian, serta bukubuku yang membahas tentang wakaf hak atas kekayaan intelektual, cara teknik
keabsahan data deri penelitian ini menggunakan Empat kriteria yang digunakan
yaitu kehandalan (reliability), portabilitas (transferability), ketergantungan
(reliability) dan kepastian (verifiability), dan teknik analisis data dengan reduksi
data, display data, dan penarikan data.
Penelitian ini menunjukan bahwa: 1) kedudukan Hak kekayaan Intelektual
dalam hukum islam. Kedudukan hak Kekayaan wakaf intelektual ketika menjadi
objek wakaf. Banyak pendapattentang hal tersebut akan tetapi pada intinya semua
membolehkan atau sah dalam hak wakaf tersebut. Walaupun wakaf HKI pada
dasarnya jarang dilakukan akan tetapi hal tersebut dibolehkanoleh semua mashab.
Wakaf yang tidak terwujud seperti seni ataupun identitas suatu barang sah
diwakafkan, dan akatnya kembali ke hukum wakaf pada dasarnya. 2) Pelaksanaan
wakaf Hak Kekayaan Intelektual ketika yang mewekafkan meninggagl dunia.
Kedudukan memberikan HKI jika wakaf di keluarkan sebelum kematian, maka
pemberian tersebut berkelanjutan berdasarkan akta, karena pemberian itu
merupakan perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan/memindahkan sebagian
dari hak miliknya untuk digunakan menurut hak dan nilai peribadatan baik yang
hidup maupun yang mati. imbalan selanjutnya diterima oleh pewakif pahala,
sehingga pahalanya tetap berjalan dan wakaf tersebut tetap sah dalam hukum
agama maupun dalam konteks negara.