WAKAF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.author Syafi'ie, Imam
dc.date.accessioned 2023-03-02T03:58:25Z
dc.date.available 2023-03-02T03:58:25Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2425
dc.description.abstract Penelitian ini untuk menjawab dan mengetahui: 1) Untuk mengetahui kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek wakaf dalam konsep hukum Islam. 2) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf hak kekayaan intelektual apabila wakif meninggal dunia. Kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai obejek wakaf yang dijelaskan dalam Studi Kasus Pasal 16 ayat 3 Huruf E Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, serta sudut pandang agama islam. Penelitian ini masuk kedalam penelitian kualitatis diskriptif dengan pendekatan library reseaech (kajian putaka), cara pengumpulan data dalam penelitiani dengan mengumpulkan sumber-sumber literatur seperti, kitab yang menjelaskan dengan wakaf, jurnal yang berkaitan dengan penelitian, serta bukubuku yang membahas tentang wakaf hak atas kekayaan intelektual, cara teknik keabsahan data deri penelitian ini menggunakan Empat kriteria yang digunakan yaitu kehandalan (reliability), portabilitas (transferability), ketergantungan (reliability) dan kepastian (verifiability), dan teknik analisis data dengan reduksi data, display data, dan penarikan data. Penelitian ini menunjukan bahwa: 1) kedudukan Hak kekayaan Intelektual dalam hukum islam. Kedudukan hak Kekayaan wakaf intelektual ketika menjadi objek wakaf. Banyak pendapattentang hal tersebut akan tetapi pada intinya semua membolehkan atau sah dalam hak wakaf tersebut. Walaupun wakaf HKI pada dasarnya jarang dilakukan akan tetapi hal tersebut dibolehkanoleh semua mashab. Wakaf yang tidak terwujud seperti seni ataupun identitas suatu barang sah diwakafkan, dan akatnya kembali ke hukum wakaf pada dasarnya. 2) Pelaksanaan wakaf Hak Kekayaan Intelektual ketika yang mewekafkan meninggagl dunia. Kedudukan memberikan HKI jika wakaf di keluarkan sebelum kematian, maka pemberian tersebut berkelanjutan berdasarkan akta, karena pemberian itu merupakan perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan/memindahkan sebagian dari hak miliknya untuk digunakan menurut hak dan nilai peribadatan baik yang hidup maupun yang mati. imbalan selanjutnya diterima oleh pewakif pahala, sehingga pahalanya tetap berjalan dan wakaf tersebut tetap sah dalam hukum agama maupun dalam konteks negara. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Wakaf Intelektual en_US
dc.title WAKAF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Pasal 16 Ayat 3 Huruf E Hak Atas Kekayaan Intelektual Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account