Abstract:
Pada umumnya Fatwa merespon masalah-masalah aktual yang muncul di
masyarakat islam khususnya, di dalam hukum keluarga ada dua masalah yang
selalu muncul setiap zaman, yaitu anak diluar nikah dan waris beda agama, faktorfaktor yang menyebabkan lahirnya anak diluar nikah itu diantaranya adalah faktor
sosial, kejahatan (seperti pemerkosaan). Salah satu penyebab waris beda agama
adalah tidak semua masyarakat Islam, berkeluarga yang seagama secara
keseluruhan, tapi ada juga masyarakat Islam yang memiliki hubungan darah yang
menyebabkan kewarisan. Terhadap kedua masalah aktual ini, lembaga fatwa
terkenal di Asia Tenggara, yaitu Mufti kerajaan Negara Brunei Darussalam dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa masing-masing.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) Mengetahui isi Fatwa
Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam dan Fatwa MUI tentang hak anak
diluar nikah dan kewarisan beda agama, (2) untuk mengetahui perbedaan dan
persamaan prinsipal tentang hak anak di luar nikah menurut Fatwa Mufti Kerajaan
Negara Brunei Darussalam dan Fatwa MUI (3) untuk mengetahui perbedaan dan
persamaan prinsipal tentang kewarisan beda agama menurut Fatwa Mufti
Kerajaan Negara Brunei Darussalam dan Fatwa MUI.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, penelitian ini
menggunakan metode komparasi hukum, tergolong penelitian hukum normatif.
Data primer dalam penelitian ini berupa fatwa mufti kerajaan Negara brunei
Darussalam tentang perkataan “awangku” pada nama anak luar nikah, dan
pembagian waris bagi yang berlainan agama, serta fatwa majelis ulama Indonesia
tentang kewarisan beda agama dan kedudukan anak hasil zina dan perlakuan
terhadapnya. Data sekunder adalah berupa buku, dan jurnal yang berisikan isu-isu
hukum yang berkaitan dengan data primer. Teknik pengumpulan data berupa studi
kepustakaan dan dokumentasi. Alat pengumpulan data pada penelitian ini berupa
dokumentasi Fatwa MUI dan Fatwa Kerajaan Mufti Brunei Darussalam.
Kemudian teknik analisis data penelitian ini dilakukan melalui tahapan reduksi
data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi, diakhiri dengan komparasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Isi fatwa dari Mufti Kerajaan
Negara Brunei Darussalam dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hak anak
diluar nikah ialah aturan tentang hubungan nasab antara anak dan ibu biologis,
antara anak dan ayah biologis, dan hak-hak sipil seorang anak yang lahir di luar
nikah. Isi mufti kerajaan Negara Brunei Darussalam dan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia tentang kewarisan beda agama ialah aturan tentang alokasi harta atau
distribusi harta dari hubungan kewarisan beda agama. Persamaan dan perbedaan
prinsipal isi fatwa dari kedua lembaga fatwa dapat diketahui melalui argumentasi
fatwa. Meski demikian, kedua lembaga fatwa tetap membuka kemungkinan
digunakannya dalil lain.