Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui gambaran praktik kerja sama
antara masyarakat muslim dan non-muslim pertanian kelapa sawit di Desa Belangin,
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. 2). Mengetahui dasar-dasar hukum rujukan
dalam praktik kerja pertania kelapa sawit antara masyarakat muslim dan non-muslim di
Desa Belangin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. 3). Mengetahui bagaimana
relevansi praktik kerja sama pertanian kelapa sawit antara masyarakat muslim dan nonmuslim dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan paradigma kualitatif
dengan pendekatan sosiologis-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah sepuluh
informan yang terdiri dari lima pemilik lahan dan lima petani. Teknik pengumpulan data
diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder
diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan penelitian termasuk KHES sebagai sumber hukum dalam menganalisis praktik
kerja sama pertanian. Di sisi yang lain data yang diperoleh dianalisa menggunakan
perspektif musaqah (salah satu jenis kerja sama yang dikaji dalam KHES).
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa praktik kerja sama pertanian lebih
merujuk pada kebiasaan dan tradisi yang berlaku di kalangan pemilik kebun. Meskipun
demikian, alasan agama menjadi dasar di dalam memperkuat unsur-unsur adat istiadat
tersebut. Implikasi teoritiknya adalah bahwa agama tidaklah bertentangan dengan tradisi
sebagaimana yang telah berkembang di kalangan orientalis.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Praktik kerja
sama pengelolaan pertanian bersumber dari unsur-unsur kebiasaan dan tradisi bebibu yang
biasanya hanya diterapkan oleh pemilik kebun. 2). Praktik kerja sama tersebut mengandung
prinsip perdamaian dan kesetaraan. Perdamaian dalam hal ini direalisasikan dengan
menerapkan sikap jujur dalam segala situasi. Sedangkan prinsip kesetaraan ditunjukkan
dengan adanya tingkatan yang sama antara petani dan pemilik kebun dimana kedua prinsip
ini termasuk ke dalam prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Agama Islam. 3). Praktik kerja
sama yang terdapat di dalam KHES tidak menjelaskan terkait perbedaan agama. Hasil
penelitian ini merekomendasikan KHES menjadi sumber rujukan hukum dalam artian jika
yang bekerja sama adalah seagama. Sedangkan jika multikultural atau multiagama tidak
bisa menggunakan KHES. Dalam artian sebagai umat muslim, dalam melakukan hablum
minannas terlepas ia umat muslim ataupun bukan tetap patokan rukun dan syarat harus
terpenuhi hanya saja untuk pembagian kerja samanya tidak bisa menggunakan KHES saja.