PRAKTIK KERJA SAMA PERTANIAN KELAPA SAWIT ANTARA MASYARAKAT MUSLIM DAN NON-MUSLIM DI DESA BELANGIN KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Wati, Frastia
dc.date.accessioned 2023-02-28T03:11:31Z
dc.date.available 2023-02-28T03:11:31Z
dc.date.issued 2022-06-13
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2417
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui gambaran praktik kerja sama antara masyarakat muslim dan non-muslim pertanian kelapa sawit di Desa Belangin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. 2). Mengetahui dasar-dasar hukum rujukan dalam praktik kerja pertania kelapa sawit antara masyarakat muslim dan non-muslim di Desa Belangin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. 3). Mengetahui bagaimana relevansi praktik kerja sama pertanian kelapa sawit antara masyarakat muslim dan nonmuslim dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan paradigma kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah sepuluh informan yang terdiri dari lima pemilik lahan dan lima petani. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian termasuk KHES sebagai sumber hukum dalam menganalisis praktik kerja sama pertanian. Di sisi yang lain data yang diperoleh dianalisa menggunakan perspektif musaqah (salah satu jenis kerja sama yang dikaji dalam KHES). Argumentasi penelitian ini adalah bahwa praktik kerja sama pertanian lebih merujuk pada kebiasaan dan tradisi yang berlaku di kalangan pemilik kebun. Meskipun demikian, alasan agama menjadi dasar di dalam memperkuat unsur-unsur adat istiadat tersebut. Implikasi teoritiknya adalah bahwa agama tidaklah bertentangan dengan tradisi sebagaimana yang telah berkembang di kalangan orientalis. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Praktik kerja sama pengelolaan pertanian bersumber dari unsur-unsur kebiasaan dan tradisi bebibu yang biasanya hanya diterapkan oleh pemilik kebun. 2). Praktik kerja sama tersebut mengandung prinsip perdamaian dan kesetaraan. Perdamaian dalam hal ini direalisasikan dengan menerapkan sikap jujur dalam segala situasi. Sedangkan prinsip kesetaraan ditunjukkan dengan adanya tingkatan yang sama antara petani dan pemilik kebun dimana kedua prinsip ini termasuk ke dalam prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Agama Islam. 3). Praktik kerja sama yang terdapat di dalam KHES tidak menjelaskan terkait perbedaan agama. Hasil penelitian ini merekomendasikan KHES menjadi sumber rujukan hukum dalam artian jika yang bekerja sama adalah seagama. Sedangkan jika multikultural atau multiagama tidak bisa menggunakan KHES. Dalam artian sebagai umat muslim, dalam melakukan hablum minannas terlepas ia umat muslim ataupun bukan tetap patokan rukun dan syarat harus terpenuhi hanya saja untuk pembagian kerja samanya tidak bisa menggunakan KHES saja. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Musaqah en_US
dc.subject Perkebunan Kelapa Sawit en_US
dc.subject Muslim dan Non-Muslim en_US
dc.title PRAKTIK KERJA SAMA PERTANIAN KELAPA SAWIT ANTARA MASYARAKAT MUSLIM DAN NON-MUSLIM DI DESA BELANGIN KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account