Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) praktik jual beli makanan
dengan konsep all you can eat di Restoran Pochajjang Pontianak; 2) Perspektif
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli makanan dengan
konsep all you can eat di restoran Pochajjang Pontianak.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan manajer
restoran dan pelanggan Pohajjang Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa
buku-buku seperti tentang fiqih muamalah, Komplasi Hukum Ekonomi Syariah,
fiqih jual beli, jurnal tentang jual beli, dan skripsi terkait jual beli, dan sumber
literatur lain yang mendukung terhadap peneletian yang dilakukan. Sedangkan
teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan
kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan
triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa , 1) Praktik jual beli makanan dengan
konsep all you can eat di Restoran Pochajjang Pontianak dilakukan secara
langsung, ketika pelanggan datang ke restoran dan karyawan memberikan
pelayanan yaitu berupa memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait dengan
syarat dan ketentuan yang diterapkan oleh restoran, dan pelanggan menyepakati hal
tersebut, setelah itu pelanggan dipersilahkan untuk mengambil makanan yang
sudah disediakan di meja prasmanan dan dan menikmati makanan tersebut selama
waktu yang telah ditentukan yaitu selama 90 menit, dan tidak boleh menyisakan
makanan ketika waktu tersebut habis. Kemudian pelanggan diwajibkan untuk
membayarnya di akhir atau setelah pelanggan menikmati hidangan tersebut. 2)
Jual beli makanan dengan konsep all you can eat perspektif Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah di Restoran Pochajjang Pontianak sudah sesuai dalam pasal 81
KHES Ayat (3) “Tatacara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam masyarakat”, akan tetapi
objek yang diperjualbelikan mengandung unsur gharar. Namun, dalam hal ini
ghararnya termasuk gharar yasir (gharar ringan) yang dalam artian gharar ini
masih diperbolehkan karena dianggap biasa oleh masyarakat dan masyarakat tidak
merasa dirugikan. Akan tetapi, Jual beli dengan konsep all you can eat di Restoran
Pochajjang ini tidak sesuai dengan UU Pasal 4 Tahun 2014 yang dimana Produk
yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi
halal. Karena restoran ini belum bersertifikasi halal MUI, maka Restoran
Pochajjang ini masih dipertanyakan kehalalannya dan jual beli dengan konsep all
you can eat di Restoran Pochajjang ini alangkah baiknya mengedepankan
sertifikasi halal MUI agar jual beli makanan dengan konsep all you can eat ini dapat
dikatakan sah dan diperbolehkan secara keseluruhunnya.