BISNIS KULINER KONSEP ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Hakim, Abdul
dc.contributor.author Oktarivadila, Ersa
dc.date.accessioned 2023-02-28T02:56:32Z
dc.date.available 2023-02-28T02:56:32Z
dc.date.issued 2022-08-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2416
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat di Restoran Pochajjang Pontianak; 2) Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat di restoran Pochajjang Pontianak. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan manajer restoran dan pelanggan Pohajjang Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku seperti tentang fiqih muamalah, Komplasi Hukum Ekonomi Syariah, fiqih jual beli, jurnal tentang jual beli, dan skripsi terkait jual beli, dan sumber literatur lain yang mendukung terhadap peneletian yang dilakukan. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa , 1) Praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat di Restoran Pochajjang Pontianak dilakukan secara langsung, ketika pelanggan datang ke restoran dan karyawan memberikan pelayanan yaitu berupa memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait dengan syarat dan ketentuan yang diterapkan oleh restoran, dan pelanggan menyepakati hal tersebut, setelah itu pelanggan dipersilahkan untuk mengambil makanan yang sudah disediakan di meja prasmanan dan dan menikmati makanan tersebut selama waktu yang telah ditentukan yaitu selama 90 menit, dan tidak boleh menyisakan makanan ketika waktu tersebut habis. Kemudian pelanggan diwajibkan untuk membayarnya di akhir atau setelah pelanggan menikmati hidangan tersebut. 2) Jual beli makanan dengan konsep all you can eat perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Restoran Pochajjang Pontianak sudah sesuai dalam pasal 81 KHES Ayat (3) “Tatacara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam masyarakat”, akan tetapi objek yang diperjualbelikan mengandung unsur gharar. Namun, dalam hal ini ghararnya termasuk gharar yasir (gharar ringan) yang dalam artian gharar ini masih diperbolehkan karena dianggap biasa oleh masyarakat dan masyarakat tidak merasa dirugikan. Akan tetapi, Jual beli dengan konsep all you can eat di Restoran Pochajjang ini tidak sesuai dengan UU Pasal 4 Tahun 2014 yang dimana Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Karena restoran ini belum bersertifikasi halal MUI, maka Restoran Pochajjang ini masih dipertanyakan kehalalannya dan jual beli dengan konsep all you can eat di Restoran Pochajjang ini alangkah baiknya mengedepankan sertifikasi halal MUI agar jual beli makanan dengan konsep all you can eat ini dapat dikatakan sah dan diperbolehkan secara keseluruhunnya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject All You Can Eat en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title BISNIS KULINER KONSEP ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Restoran Pochajjang Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account