Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi tingginya harga dan langkanya beberapa
kebutuhan pokok setiap tahunnya. Dampak kondisi seperti ini yang dirasakan
langsung oleh masyarakat Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Kota
Pontianak yang penghasilan rendah dan tidak tetap. Maka, Pemerintah mengambil
kebijakan untuk menetapakan harga dengan memberikan bantuan paket sembako
pada kegiatan Operasi Pasar Murah pada saat menjelang perayaan hari-hari besar
keagamaan seperti Raya Idul Fitri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana kebijakan Pemerintah Diskumdag Kota Pontianak menetapkan harga
sembako dan bagaimana pandangan hukum Islam kebijakan Pemerintah
menetapkan harga sembako.
Peneliti mengunakan metode penelitian diskriptif analisa yaitu
mengumpulkan data kemudian data tersebut disusun, dianalisis kemudian ditarik
kesimpulan dan dianalisis dengan mengunakan pendekatan normatif dengan jenis
penelitian pustaka (Library research), yaitu mendekati masalah yang diteliti dan
apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Sumber data mengunakan data
primer berupa dokumen laporan kegiatan operasi pasar murah dan kebijakan
Pemerintah Diskumdag Kota Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa bukubuku teks tentang hukum, skripsi dan jurnal yang bersangkutan dengan peneliti.
Teknik pengumpulan data yang digunakan studi dokumen dan penggunaan bahan
pustaka. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian
data dan verifikasi.
Hasil penelitian kebijakan Pemerintah menetapkan harga sembako melalui
operasi pasar murah adalah penetapan harga yang adil karena operasi pasar murah
menjual sembako dengan harga yang murah dan diberi potongan harga secara
keseluruan paket sembako yaitu, sebesar Rp50.000 dari harga sebelumnya. Dan
untuk menahan laju inflasi di pasar demi kemaslahatan umat. Kegiatan operasi
pasar murah didahului dengan pembagian kupon melalui Camat dan perangkatnya
berdasarkan database kepala keluarga sangat miskin dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Pontianak.