PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH MENETAPKAN HARGA SEMBAKO MELALUI OPERASI PASAR MURAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Majid, Abdul
dc.date.accessioned 2023-02-28T02:23:58Z
dc.date.available 2023-02-28T02:23:58Z
dc.date.issued 2022-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2415
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi tingginya harga dan langkanya beberapa kebutuhan pokok setiap tahunnya. Dampak kondisi seperti ini yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Kota Pontianak yang penghasilan rendah dan tidak tetap. Maka, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menetapakan harga dengan memberikan bantuan paket sembako pada kegiatan Operasi Pasar Murah pada saat menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan seperti Raya Idul Fitri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Pemerintah Diskumdag Kota Pontianak menetapkan harga sembako dan bagaimana pandangan hukum Islam kebijakan Pemerintah menetapkan harga sembako. Peneliti mengunakan metode penelitian diskriptif analisa yaitu mengumpulkan data kemudian data tersebut disusun, dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dan dianalisis dengan mengunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian pustaka (Library research), yaitu mendekati masalah yang diteliti dan apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Sumber data mengunakan data primer berupa dokumen laporan kegiatan operasi pasar murah dan kebijakan Pemerintah Diskumdag Kota Pontianak. Sedangkan data sekunder berupa bukubuku teks tentang hukum, skripsi dan jurnal yang bersangkutan dengan peneliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi dokumen dan penggunaan bahan pustaka. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian kebijakan Pemerintah menetapkan harga sembako melalui operasi pasar murah adalah penetapan harga yang adil karena operasi pasar murah menjual sembako dengan harga yang murah dan diberi potongan harga secara keseluruan paket sembako yaitu, sebesar Rp50.000 dari harga sebelumnya. Dan untuk menahan laju inflasi di pasar demi kemaslahatan umat. Kegiatan operasi pasar murah didahului dengan pembagian kupon melalui Camat dan perangkatnya berdasarkan database kepala keluarga sangat miskin dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Pontianak. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kebijakan Pemerintah en_US
dc.subject Penetapan Harga en_US
dc.subject Operasi Pasar Murah en_US
dc.title PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH MENETAPKAN HARGA SEMBAKO MELALUI OPERASI PASAR MURAH en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Diskumdag Kota Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account