Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk menjelaskan
dan mengetahui status hukum Islam dalam Fatwa Majelis Ulama
Indonesia dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam tentang
memproduksi dan mengkonsumsi benda berkomposisi alkohol; 2) Untuk
mengetahui kontruksi Alkohol menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan
fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam; 3) Untuk Menjelaskan, dan
menganalisis perbedaan serta persamaan ketentuan tentang memproduksi dan
mengkonsumsi benda berkomposisi alkohol menurut Fatwa Majelis Ulama
Indonesia dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum, sumber data yang
digunakan oleh peneliti adalah data primer dan skunder.
Rincian sumber data penelitan ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
Data primer dalam penelitian ini berupa, 1) K.H Ma‟ruf amin dkk, Himpunan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975 yang diterbitkan pada tahun 2011
oleh penerbit erlangga; 2) Jabatan Mufti Kerajaan, Fatwa Mufti kerajaan Negara
Brunnei Darussalam, cetakan kedua 2015 yang diterbitkan oleh penerangan
jabatan mufti kerajaan. Data skunder adalah berupa, 1) Buku, jurnal, dan hasil
penelitian tentang produk fatwa; 2) wabsite Majelis Ulama Indonesia dan
Lembaga Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Status hukum memproduksi benda
berkomposisi alkohol terbagi menjadi beberapa ketentuan. Pertama, najis.
Kedua, suci. Ketiga, Haram. Kemudian mengkonsumsi benda berkomposisi
alkohol terbagi menjadi beberapa ketentuan pertama, haram. Kedua, najis.
Ketiga, mubah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Mufti Kerajaan
Negara Brunei Darussalam. Konstruksi dalil Fatwa Majelis Ulama Indonesia
dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam tentang memproduksi dan
mengkonsumsi benda berkomposisi alkohol berpijak pada sumber primer ajaran
Islam yaitu al-Qur‟an dan Hadis.