STUDI KOMPARASI HUKUM MEMPRODUKSI DAN MENGKONSUMSI BENDA BERKOMPOSISI ALKOHOL MENURUT FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA MUFTI KERAJAAN NEGARA BRUNEI DARUSSALAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Sopiallah, Sopiallah
dc.date.accessioned 2023-02-17T04:36:25Z
dc.date.available 2023-02-17T04:36:25Z
dc.date.issued 2022-08-24
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2352
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk menjelaskan dan mengetahui status hukum Islam dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam tentang memproduksi dan mengkonsumsi benda berkomposisi alkohol; 2) Untuk mengetahui kontruksi Alkohol menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam; 3) Untuk Menjelaskan, dan menganalisis perbedaan serta persamaan ketentuan tentang memproduksi dan mengkonsumsi benda berkomposisi alkohol menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum, sumber data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer dan skunder. Rincian sumber data penelitan ini dapat dikemukakan sebagai berikut: Data primer dalam penelitian ini berupa, 1) K.H Ma‟ruf amin dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975 yang diterbitkan pada tahun 2011 oleh penerbit erlangga; 2) Jabatan Mufti Kerajaan, Fatwa Mufti kerajaan Negara Brunnei Darussalam, cetakan kedua 2015 yang diterbitkan oleh penerangan jabatan mufti kerajaan. Data skunder adalah berupa, 1) Buku, jurnal, dan hasil penelitian tentang produk fatwa; 2) wabsite Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Status hukum memproduksi benda berkomposisi alkohol terbagi menjadi beberapa ketentuan. Pertama, najis. Kedua, suci. Ketiga, Haram. Kemudian mengkonsumsi benda berkomposisi alkohol terbagi menjadi beberapa ketentuan pertama, haram. Kedua, najis. Ketiga, mubah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam. Konstruksi dalil Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam tentang memproduksi dan mengkonsumsi benda berkomposisi alkohol berpijak pada sumber primer ajaran Islam yaitu al-Qur‟an dan Hadis. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Hukum Alkohol en_US
dc.subject Komparasi Hukum Islam en_US
dc.subject Fatwa MUI dan Fatwa Mufti Kerajaan Negara Brunei Darussalam en_US
dc.title STUDI KOMPARASI HUKUM MEMPRODUKSI DAN MENGKONSUMSI BENDA BERKOMPOSISI ALKOHOL MENURUT FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA MUFTI KERAJAAN NEGARA BRUNEI DARUSSALAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account