Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik lelang barang jaminan
gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak. 2) Perspektif
Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 terhadap praktik pelaksanaan lelang barang
jaminan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan
normatif empiris. Teknik penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.
Sumber yang digunakan peneliti menggunakan data primer dan data sekunder.
Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti, dapat menyimpulkan bahwa: 1)
Praktik lelang barang jaminan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad
Yani Pontianak bahwa ketika nasabah tidak melunasi pinjaman uang atau nasabah
dan tidak ada itikad baik untuk memperpanjang masa gadai kepada pihak Pegadaian
Syariah, maka solusi terakhir yang digunakan ialah melelang barang jaminan gadai
milik nasabah, untuk membayar hutang kepada pihak Pegadaian Syariah atas
pinjaman uang yang diberikan kepada nasabah. Sebelum tanggal jatuh tempo masa
gadai pihak Pegadaian Syariah itu akan memberitahukan kepada nasabah dengan
cara menghubungi atau mengirim pesan melalui SMS atau WA. 2). Pelaksanaan
dalam pelelangan barang jaminan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad
Yani Pontianak telah sesuai dengan Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/20202
sebagaimana dijelaskan di butir ke 5 disebutkan bahwa “ Apabila jatuh tempo,
murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melinasi hutannya. Apabila
rahin tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi
melalui lelang sesuai syariah. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi
hutang biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya
penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya
menjadi kewajiban rahin.”. Dan Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai
emas itu diperbolehkan berdasarkan pada prinsip gadai yang ada di Fatwa No.
25/DSN-MUI/III/2002.