PRAKTIK LELANG BARANG JAMINAN GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG AHMAD YANI PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi, Sukardi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Fajaria, Aisyah Mawar
dc.date.accessioned 2023-02-17T03:50:00Z
dc.date.available 2023-02-17T03:50:00Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2350
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik lelang barang jaminan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak. 2) Perspektif Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 terhadap praktik pelaksanaan lelang barang jaminan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan normatif empiris. Teknik penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber yang digunakan peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti, dapat menyimpulkan bahwa: 1) Praktik lelang barang jaminan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak bahwa ketika nasabah tidak melunasi pinjaman uang atau nasabah dan tidak ada itikad baik untuk memperpanjang masa gadai kepada pihak Pegadaian Syariah, maka solusi terakhir yang digunakan ialah melelang barang jaminan gadai milik nasabah, untuk membayar hutang kepada pihak Pegadaian Syariah atas pinjaman uang yang diberikan kepada nasabah. Sebelum tanggal jatuh tempo masa gadai pihak Pegadaian Syariah itu akan memberitahukan kepada nasabah dengan cara menghubungi atau mengirim pesan melalui SMS atau WA. 2). Pelaksanaan dalam pelelangan barang jaminan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pontianak telah sesuai dengan Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/20202 sebagaimana dijelaskan di butir ke 5 disebutkan bahwa “ Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melinasi hutannya. Apabila rahin tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutang biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.”. Dan Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas itu diperbolehkan berdasarkan pada prinsip gadai yang ada di Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Lelang en_US
dc.subject Barang Jaminan en_US
dc.subject Gadai en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.title PRAKTIK LELANG BARANG JAMINAN GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG AHMAD YANI PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account