Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana Praktik
kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dengan pemilik tanah di Desa Madura
Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. 2) Bagaimana isi perjanjian
kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dengan pemilik tanah di Desa Madura
Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. 3) Apakah isi perjanjian kerjasama
antara PT. Rezeki Kencana (RK) dengan pemilik tanah di Desa Madura sudah relevan
dengan ketentuan akad pada Pasal 20-30 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Penelitian ini menggunakan metode kombinasi, penelitian normatif dan
penelitian empiris. Penelitian normatif digunakan untuk menganalisis dokumen
perjanjian antara PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik tanah di Desa Madura.
Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis data faktual di lapangan terkait
dengan praktik perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik
tanah di Desa Madura. Data-data yang faktual dianalisis untuk melihat apakah
perjanjian yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik tanah sudah
sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Praktik kerjasama bagi hasil
perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik
tanah dilakukan dengan cara pemilik tanah menyerahkan sepenuhnya tanah kepada PT.
Rezeki Kencana untuk dikelola dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak. 2) Perjanjian antara pemilik tanah dan PT. Rezeki Kencana
menggunakan akad tertulis dengan pola kemitraan dan plasma yang memuat hak dan
kewajiban kedua belah pihak dalam melakukan kerjasama ini. Bagi hasil dilakukan
pada saat panen terjadi dengan pola 30%-70%. 3) Sistem bagi hasil perkebunan kelapa
sawit yang dilakukan antara pemilik tanah dan PT. Rezeki Kencana (RK) belum
memenuhi asas-asas yang ada dalam KHES. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) pada Pasal 21 terdapat asas kejujuran, Luzum, asas saling
menguntungkan, serta asas transparansi atau keterbukaan dalam akad kerjasama.
Berdasarkan pemahaman dari beberapa keterangan dijelaskan mengenai asas Luzum
yaitu tidak berubah, namun dalam perjanjian ini mengenai jangka waktunya yang
diawal perjanjian adalah 25 tahun namun yang tertuang di dalam surat perjanjian adalah
60 tahun. Sehingga dapat dikatakan dengan jelas bahwasannya perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dan Pemilik tanah di Desa Madura belum sesuai
dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).