ANALISIS KLAUSUL PERJANJIAN ANTARA PT. REZEKI KENCANA DAN PEMILIK TANAH SAWIT DI DESA MADURA MENURUT KETENTUAN AKAD PADA PASAL 20-30 KHES

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi, Sukardi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Fitriani, Fitriani
dc.date.accessioned 2023-02-17T03:39:08Z
dc.date.available 2023-02-17T03:39:08Z
dc.date.issued 2022-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2349
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana Praktik kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dengan pemilik tanah di Desa Madura Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. 2) Bagaimana isi perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dengan pemilik tanah di Desa Madura Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. 3) Apakah isi perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dengan pemilik tanah di Desa Madura sudah relevan dengan ketentuan akad pada Pasal 20-30 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini menggunakan metode kombinasi, penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif digunakan untuk menganalisis dokumen perjanjian antara PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik tanah di Desa Madura. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis data faktual di lapangan terkait dengan praktik perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik tanah di Desa Madura. Data-data yang faktual dianalisis untuk melihat apakah perjanjian yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik tanah sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Praktik kerjasama bagi hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana (RK) dan pemilik tanah dilakukan dengan cara pemilik tanah menyerahkan sepenuhnya tanah kepada PT. Rezeki Kencana untuk dikelola dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2) Perjanjian antara pemilik tanah dan PT. Rezeki Kencana menggunakan akad tertulis dengan pola kemitraan dan plasma yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam melakukan kerjasama ini. Bagi hasil dilakukan pada saat panen terjadi dengan pola 30%-70%. 3) Sistem bagi hasil perkebunan kelapa sawit yang dilakukan antara pemilik tanah dan PT. Rezeki Kencana (RK) belum memenuhi asas-asas yang ada dalam KHES. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pasal 21 terdapat asas kejujuran, Luzum, asas saling menguntungkan, serta asas transparansi atau keterbukaan dalam akad kerjasama. Berdasarkan pemahaman dari beberapa keterangan dijelaskan mengenai asas Luzum yaitu tidak berubah, namun dalam perjanjian ini mengenai jangka waktunya yang diawal perjanjian adalah 25 tahun namun yang tertuang di dalam surat perjanjian adalah 60 tahun. Sehingga dapat dikatakan dengan jelas bahwasannya perjanjian kerjasama antara PT. Rezeki Kencana (RK) dan Pemilik tanah di Desa Madura belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Sawit en_US
dc.subject Akad en_US
dc.title ANALISIS KLAUSUL PERJANJIAN ANTARA PT. REZEKI KENCANA DAN PEMILIK TANAH SAWIT DI DESA MADURA MENURUT KETENTUAN AKAD PADA PASAL 20-30 KHES en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account