Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Respon pelaku usaha
mikro di Kota Pontianak terhadap kewajiban pendaftaraan sertifikasi halal; 2)
Manfaat yang diperoleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikasi halal.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
hukum empiris. Adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan Sosiologi
Hukum. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan pelaku
usaha mikro yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal produknya, yaitu Bakso
Abadi dan Siomay dan baragor Melvin. Sedangkan untuk pelaku usaha mikro
yang belum mendaftarkan produknya sertifikasi halal, yaitu Warung Bang Jibs
dan Warung Makan Bu Sri. R.R. Sedangkan data sekunder berupa Undangundang, buku-buku, jurnal penelitian, dan lain-lain yang akan mendukung sumber
data primer. Teknik pengumpulan data adalah, wawancara dan studi dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya
dengan melakukan triangulasi sumber, bahan referensi, dan member check.
Argumentasi penelitian ini adalah proses kepatuhan masyarakat kepada
hukum negara dalam hal ini sertifikasi halal, tidak hanya disebabkan oleh sanksi
secara positif, namun juga dipengaruhi oleh desakan sosial. Sehingga hal tersebut
sesuai dengan teori Inteksionisme Simbolik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Respon pelaku usaha mikro
Pontianak yang belum mendaftarkan sertifikasi mereka menganggap sertifikasi
halal bukanlah sesuatu yang terlalu penting dikarenakan tidak adanya konsumen
yang meragukan kehalalan produknya. Akan tetapi mereka setuju dengan adanya
kewajiban sertifikasi halal asalkan tidak akan memberatkan mereka selaku pelaku
usaha mikro. Berbeda dengan respon pelaku usaha mikro yang sudah melakukan
sertifikasi halal produknya, mereka mendaftarkan produknya bukan berdasarkan
ketaatan atau patuh akan regulasi kewajiban sertifikasi halal, akan tetapi sebagai
bentuk strategi pemasaran serta untuk menghindari fitnah dari orang-orang yang
ingin menjatuhkan usahanya. 2) Adapun manfaat yang diperoleh pelaku usaha
yang melakukan sertifikasi halal yaitu 1) Menjamin Keamanan Produk yang
dikonsumsi; 2) Memiliki Unique Selling Point (USP); dan 3) Memberikan
Perlindungan Bagi Konsumen.